Projo Sorot Pdip Soal Ppn 12%: Suara Terbesar Di Dpr Jangan Cuci Tangan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kelompok relawan Pro-Jokowi (Projo) merespons sikap PDIP soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bertindak 1 Januari 2025. Projo mengungkit PDIP pemilik bunyi terbesar di DPR nan turut mendorong Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 alias UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.

"PDIP sebagai pemilik bunyi terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12%. Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan," kata Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Freddy mengungkit Ketua DPR periode itu juga politikus PDIP Puan Maharani, nan sekarang kembali menjabat Ketua DPR. Freddy menyoroti sikap para politikus PDIP nan menurutnya dikesankan bahwa Presiden Prabowo Subianto nan menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat kudu tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan nan memojokkan Presiden Prabowo, PROJO mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo," ujar Freddy.

Menurut Freddy, pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Dia menyinggung sikap pemerintah bahwa penerapan kenaikan tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi peralatan mewah.

"Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, kudu bertanggungjawab dengan keputusan nan sudah diambil. PDIP jangan cuci tangan," kata Freddy.

Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka sempat meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12%. Rieke berambisi perihal ini menjadi bingkisan tahun baru bagi rakyat.

Hal itu disampaikan Rieke saat interupsi di rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12). Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda alias apalagi membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan petunjuk Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.

(fca/imk)