ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus periode pemisah alias presidential threshold (PT) minimal 20% bangku DPR alias memperoleh 25% bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan tersebut.
"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga nan terhormat menjaga kewenangan konstitusional penduduk negara," kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Andy menekankan putusan MK berkarakter final dan mengikat. Dia berambisi norma baru nan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai petunjuk putusan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga revisi UU Pemilu/Pilres merujuk kepada keputusan tersebut," ujar dia.
Putusan MK
Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo mengenai perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Suhartoyo.
Dengan dihapusnya Pasal 222 mengenai periode pemisah itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
(fca/zap)