ARTICLE AD BOX

KETUA DPP PDI Perjuangan nan juga Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik bakal berkumpul membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan Pemilu lokal. Pasalnya putusan MK tersebut bakal berakibat pada Pemilu, terlebih pada Pilkada dan Pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota.
"Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, lantaran memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar alias dilaksanakan 5 tahun sekali, karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas alias pengaruh dari keputusan MK tersebut," kata Puan, Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Pemilu lokal nan dijeda 2 tahun hingga 2,5 tahun dari Pemilu nasional menurutnya bakal berakibat pada masa kedudukan kepala wilayah dan personil DPRD. Menurut Puan, partai politik bakal mencermati putusan MK tersebut.
Ia lebih jauh menyampaikan partai politik tetap mendengarkan masukan dari pemerintah dan pegiat Pemilu. Nantinya, partai politik alias fraksi di DPR bakal memberikan sikap atas putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
"Jadi kita semua partai bakal berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan kelak DPR nan mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi bunyi dari kami partai politik, untuk menyuarakan perihal tersebut artinya DPR," katanya.
MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan perubahan dalam kreasi penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah ke depan. Dalam putusan tersebut, MK mengubah skema waktu penyelenggaraan Pemilu menjadi dua tahap. Pertama, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser 2 tahun alias paling lambat 2,5 tahun pada 2031. (H-4)