ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai wacana mengampuni koruptor asal mengembalikan nan telah dicuri kepada negara berbahaya. Selain rawan juga bertentangan dengan undang-undang (UU).
"Ide ini mungkin punya tujuan baik, tetapi justru rawan dan bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 99 Jo 20 Tahun 2001 di situ disampaikan bahwa pengembalian kerugian finansial negara tidak menghapus pidana. Sehingga meskipun pelaku tindak pidana itu telah mengembalikan hasil pidana korupsi nan dilakukannya, itu tidak menghapuskan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh tidak diproses norma hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Menurutnya para koruptor hanya gentar andaikan ditindak secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara norma saat ini, tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi nan tidak diproses hanya lantaran mengembalikan kerugian finansial negara. Kedua, secara praktek, tidak mungkin juga para pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan hanya lantaran kata-kata, hanya lantaran omon-omon," ujarnya.
"Pelaku tindak pidana korupsi itu bakal gentar dengan corak penindakan. Jadi mereka tidak bakal gentar hanya dengan diancam secara lisan meskipun presiden sekalipun. Karena selama ini toh mereka sudah lolos dari jeratan abdi negara penegak hukum," ucapnya.
Dia menilai koruptor tetap kudu ditindak tegas. Dia berambisi abdi negara penegak norma dapat bekerja-sama melakukan pemberantasan korupsi.
"Menurut saya nan diperlukan justru adalah corak penindakan nan tegas dan keras kepada para pelaku tindak pidana korupsi menggunakan instrumen norma nan saat ini ialah ditegakkan dengan apart penegak norma secara kolaboratif antara kepolisian, kejaksaan, KPK kudu saling bahu membahu berlomba-lomba dalam kebaikan untuk menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsikhususnya dalam corak penindakan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka kesempatan mengampuni koruptor andaikan duit kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut dia katakan saat berbincang di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, alias nan pernah merasa mencuri dari rakyat," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).
"Kalau kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuh Prabowo.
Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian duit itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun dia kudu mendapatkan agunan bahwa duit tersebut betul-betul dikembalikan.
"Nanti kita beri kesempatan langkah mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
(dek/dnu)