ARTICLE AD BOX
Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar koruptor divonis 50 tahun penjara. Beragam komentar, khususnya nan mendukung Prabowo, muncul dari beragam kalangan.
Pernyataan Prabowo nan minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di aktivitas Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Prabowo tiba-tiba menyinggung pengadil nan memvonis ringan terdakwa nan merugikan negara ratusan triliun rupiah.
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, kelak dibilang Prabowo nggak ngerti norma lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo lampau memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin nan juga datang dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.
Aktivis Antikorupsi Singgung Hukuman Mati
Eks interogator KPK Yudi Purnomo merespons pernyataan dari Prabowo. Dia menilai koruptor layak dihukum mati.
"Indonesia darurat korupsi dan sudah saatnya koruptor dihukum meninggal dan dimiskinkan," kata Yudi lewat pesan singkat kepada librosfullgratis.com, Selasa (31/12/2024).
Yudi juga setuju dengan usulan koruptor divonis 50 tahun penjara. Hukuman nan lama bisa membikin koruptor jera, sehingga orang lain tidak berani melakukan perihal nan sama.
"Kegundahan presiden itu tentu berdasar kebenaran bahwa kondisi korupsi di Indonesia betul-betul darurat dan di titik nadir sehingga kita bisa memandang secara gamblang gimana vonis ringan koruptor triliunan seperti dalam perkara timah nan melibatkan Harvey Moeis," ucapnya.
Yudi memandang vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis betul-betul di luar logika publik dan jauh dari rasa keadilan. Yudi mengaku gundah banyak koruptor nan telah ke luar penjara tapi tetap kaya.
Sekadar informasi, syarat vonis balasan meninggal koruptor adalah jika korupsi dilakukan di tengah musibah alam nasional dan krisis ekonomi. Yudi lantas mendorong agar patokan pemidanaan diubah.
"Aturan pemidanaan di Indonesia tentu perlu diubah agar bisa diterapkan perihal seperti itu lantaran dalam UU Tipikor, undang-undang penjara maksimal tetap 20 tahun, seumur hidup dan ada juga balasan meninggal dengan syarat tertentu," kata Yudi.
Respons Kejaksaan
Foto: Rumondang Naibaho/librosfullgratis.com
Kejagung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto meminta koruptor dihukum 50 tahun penjara saat menyinggung vonis koruptor terlalu ringan. Kejagung mengaku mendukung pernyataan Presiden Prabowo itu.
"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kita sangat mendukung ya, apa nan sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif mengenai dengan pernyataan beliau," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konvensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli menjelaskan Kejagung langsung memberi respons atas pernyataan Presiden Prabowo. Dia menyebut saat ini pihak penuntut umum sudah mengusulkan banding ke pengadilan mengenai hasil putusan balasan 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah nan rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya norma ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," jelas Harli.
Harli juga menjelaskan mengenai pernyataan Presiden Prabowo nan meminta agar balasan koruptor rugikan negara triliunan rupiah dihukum selama 50 tahun. Dia mengatakan mengenai hukuman, Kejagung tetap berpegangan pada izin alias patokan norma nan bertindak saat ini di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira kalau, selalu saya sampaikan ya, presiden itu kepala negara ya, pemikiran-pemikiran Presiden pemikiran filosofi, kemaslahatan ya. Nah sedangkan kita itu tataran operasional ya, tentu penegakan norma kudu dilaksanakan pada izin nan ada. Jadi kudu dikembalikan kepada patokan nan ada, Undang-Undang Tipikor," jelas Harli.
Dia menerangkan saat ini pihak penuntut umum tengah menyusun butir maupun poin nan ada dalam dalil mengenai memori banding. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan, penyusunan memori banding sudah dilakukan dengan memanfaatkan catatan persidangan.
Legislator Mendukung
Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan meminta pengadil menghukum berat koruptor dengan kerugian mencapai ratusan triliun. Endang menganggap apa nan disampaikan Prabowo merupakan kemauan rakyat.
"Saya sangat mendukung dengan apa nan disampaikan Pak Prabowo, nan disampaikan beliau adalah sebagai representasi ungkapan masyarakat kita," kata Endang kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Endang menilai seluruh masyarakat turut berjuang dalam pemberantasan rasuah. Dia berambisi kasus-kasus korupsi mengganjar pelaku dengan balasan nan setimpal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Kita mengharapkan bahwa kasus-kasus korupsi bakal mendapatkan vonis maksimal sesuai dengan kadar perbuatan dan akibat nan ditimbulkannya," kata dia.
Lebih lanjut, menurut Endang, masyarakat pun berambisi kepada pengadil atas putusan vonis nan adil, utamanya terhadap para koruptor.
"Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan pengadil menjadi tembok terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Endang.
(aik/fas)