ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan nan dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi personil DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
Atas vonis Hasto tersebut, Presiden ke 7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, ikut menanggapi.
"Hormati proses norma dan hormati keputusan pengadilan," kata Jokowi di kediaman pribadinya pada Kamis (31/7/2025).
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Seperti diketahui, Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan balasan 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis dijatuhkan pengadil lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK nan meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa ialah perintangan penyidikan.
Namun, pengadil meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi duit senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai personil DPR RI.
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi investigasi kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai pengadil setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.
Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP nan berjulukan Nurhasan.
Selain itu, pengadil menilai percakapan Nurhasan nan menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.
Oleh lantaran itu, pengadil berpandangan berasas dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa kudu dibebaskan.
"Terdakwa kudu dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa kudu dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis pengadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengusulkan banding atas vonis 3,5 tahun penjara nan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa dan...