ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka bunyi mengenai kejuaraan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap melakukan provokasi rumor kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Rieke menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.
Hal itu disampaikan Rieke dalam suratnya seperti diunggah dalam akun IG resminya dilihat, Senin (30/12/2024). Surat itu ditujukan kepada ketua MKD DPR.
Rieke menyinggung surat pemanggilan diikeluarkan MKD DPR di tengah masa reses personil DPR. Berkaitan dengan itu, dia menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada nan Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya minta info dan konfirmasi apakah betul surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WA pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tulis Rieke.
"Kedua, bahwa jika betul surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh ketua MKD DPR RI, saya minta maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan personil DPR RI lainnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rieke mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi kepada ketua MKD DPR. Dia meminta info mengenai itu kepada ketua MKD DPR.
"Ketiga, bahwa jika betul surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh ketua MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat minta perkenan info dari nan Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan mahir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI," ujar Rieke.
"Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) nan dibuktikan dengan KTP alias identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa nan dilihat, didengar dan dialami sendiri," lanjutnya.
Rieke pun meminta info dari ketua MKD DPR mengenai konten media sosial dimaksud pelapor sebagai materi aduan.
"Dengan demikian saya sebagai teradu sangat memerlukan info terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya nan dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan nan dalam konten nan diunggah di akun media sosial mengenai rayuan alias provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial nan dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," ujarnya.
MKD DPR Tunda Panggilan
Untuk diketahui, MKD DPR telah menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu mengenai pernyataan Rieke nan meminta kenaikan PPN 12% ditunda saat rapat paripurna DPR.
Dalam arsip diterima librosfullgratis.com, Minggu (29/12), surat dengan kop DPR itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Dihubungi, Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke.
Kendati demikian, Dek Gam mengatakan pemanggilan Rieke ke MKD ditunda lantaran para personil DPR tetap berada di dapil masing-masing selama masa reses. Politikus PAN ini menyebut tindak lanjut mengenai laporan itu bakal didalami oleh pihaknya.
"Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita tetap libur nih, tetap reses. Jadi anggota-anggota tetap di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dululah," kata Dek Gam.
(fca/gbr)