ARTICLE AD BOX

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan rumah gedong nan diduga milik eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Hunian itu menghebohkan publik, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek jalan di Sumut diusut.
“KPK bakal menelusuri aliran duit nan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aset-aset nan mengenai dengan perkara ini,” kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).
Rumah Elite?
Rumah gedong nan diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan berita kepemilikan kediaman tersebut.
Saat ini, KPK tetap mendalami bukti mengenai kasus suap pembangunan jalan ini. Penyidik juga tengah mengusut keterlibatan pihak lainnya.
Para Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka ialah eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Barang Disita
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, duit itu hanya sisa atas pembagian biaya nan sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek nan diberikan ialah sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga biaya nan disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-3)