ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Pengamat Energi Reforminer Pri Agung menilai rencana kebijakan pemerintah untuk menyeragamkan nilai Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di tiap provinsi di Indonesia merupakan langkah positif.
"Menurut saya positif ya, dalam makna objektif objektif sebenarnya kan agar prinsip LPG 3 kg sebagai peralatan nan disubsidi dan diatur harganya bakal sampai di masyarakat pada level nilai nan lebih merata ya," kata Pri kepada librosfullgratis.com, Senin (7/7/2025).
Namun Pri menegaskan, agar kebijakan tersebut bisa melangkah sesuai dengan tujuan ialah mendistribusikan LPG 3 kg Satu Harga tepat sasaran, maka pembelinya pun kudu terdaftar, dengan spesifikasi berkuasa membeli LPG 3 Kg subsidi.
"Misal, jika masyarakat mau nilai nan sesuai ketetapan pemerintah maka perlu dengan menggunakan ID alias aplikasi tertentu alias kudu terdaftar, alias kudu ke tempat tertentu nan tetap dalam pengaturan dan kendali pemerintah. Kurang lebih sama dengan pengaturan Pertalite dan Solar itu," tegasnya.
Pada tahap awal, Pri menilai pasti bakal ada perbedaan nilai LPG 3 kg misal nan dijual di pangkalan dengan LPG 3 kg nan dijual di tingkat pengecer. Hal itu dinilai menjadi tugas pemerintah untuk melakukan pengendalian atas nilai LPG 3 kg nan beredar.
"Mungkin di tahap awal tetap bakal terjadi ada perbedaan nilai di rantai terakhir dimana LPG itu bakal sampai ke tangan masyarakat: misal di warung alias tempat penjualan setelah keluar dari pangkalan. Tapi justru dari situ pemerintah kemudian punya injakan untuk melakukan pengaturan alias pengendalian lebih lanjut," jelas Pri.
KTP kudu terdaftar sebelum beli LPG
Sejatinya, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg oleh masyarakat kudu tetap didata menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah untuk menata ulang tata niaga LPG bersubsidi tersebut. Adapun pengecer LPG 3 kg sekarang diubah menjadi sub pangkalan LPG, dengan dilengkapi sistem teknologi info (IT) nan tersambung dengan sistem Pertamina.
Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran pada masyarakat nan membutuhkan.
Perlu diketahui, kebijakan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP sudah bertindak sejak Juni 2024 lalu.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masyarakat nan membeli LPG 3 kg tetap kudu menyertakan KTP jika belum terdaftar dalam sistem Pertamina.
"(Pembelian LPG 3 kg) kudu (pakai KTP), lantaran jika tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung," jelasnya saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
LPG 3 Kg Bakal Dibuat Satu Harga, Begini Penjelasan Bahlil