Satgas Pkh Ambil Alih 47.000 Ha Lahan Sawit Dari Perusahaan Di Padang Lawas

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 47.000 hektare area rimba di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Eksekusi bentuk ini dipimpin langsung Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Jumat 25 April 2025, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satgas PKH telah melaksanakan eksekusi bentuk atas lahan seluas kurang lebih 47.000 Ha di area rimba Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).

Harli mengungkapkan lahan seluas 47.000 hektare nan sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT. Torganda seluas 23.000 Ha. Sedangkan 24.000 Ha sisanya dikuasai oleh Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan PT. Torus Ganda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, seluruh gedung di atasnya juga telah sukses diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara. Harli menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa penyelenggara berasas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, nan telah berkekuatan norma tetap alias inkrah.

"Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan norma atas kewenangan negara, nan telah dikuasai oleh pihak-pihak mengenai secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun," ungkap Harli.

"Oleh karenanya, negara datang guna menegakkan kewibawaan norma melalui penguasaan kembali lahan tersebut," lanjutnya.

Setelah itu Satgas PKH, kemudian menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku. Lalu oleh Kementerian Kehutanan diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

"Dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT. Agrinas Palma, mengingat di area tersebut telah ditanami kelapa sawit," terang Harli.

Harli menghimbau masyarakat dan pihak-pihak mengenai tidak melakukan tindakan provokatif maupun pemberontak nan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

"Bila terdapat hal-hal nan perlu disampaikan, silakan menempuh jalur norma nan tersedia," pungkasnya.

(ond/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini