ARTICLE AD BOX
Pekanbaru -
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berbareng jejeran polres membongkar puluhan kasus perambahan rimba dan lahan di sejumlah wilayah. Terbaru, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau membongkar tindak pidana perambahan lahan seluas 143 hektare di area rimba produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan penegakan norma nan dilakukan oleh Polda Riau bukan hanya sekadar menindak para pelaku kejahatan, tetapi merupakan bagian dalam upaya menyelamatkan hutan-hutan di Provinsi Riau dari eksploitasi.
"Penegakan norma di bagian kehutanan ini bukan hanya soal kita menindak para pelaku kegiatan-kegiatan ini, tetapi ini adalah bagian-bagian dari upaya kita semua untuk menyelamatkan rimba Riau dari eksploitasi sadis dan kerusakan yang permanen," tegas Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Polda Riau juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye serta edukasi untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya menjaga rimba dan lahan di Bumi Lancang Kuning ini, sebagai upaya memberikan keadilan terhadap semua makhluk hidup.
"Kita juga mau memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua kewenangan masyarakat. Kami bekerja sama dengan pemerintah wilayah upaya kita semua melakukan penanaman pohon bersama," katanya.
Upaya Polda Riau ini mendapatkan support penuh dari Pemprov Riau. Bahkan beberapa kabupaten tengah menggodok perda untuk penanaman pohon.
"Kemudian pemerintah daerah, DPRD juga saat ini semuanya rata-rata sedang menggodok Peraturan Daerah tentang penanaman tentang memberikan kesadaran kolektif Kepada seluruh masyarakat sebagai bagian dari kehidupan kita untuk kita teruskan," jelasnya.
Pada kesempatan nan sama, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan secara rinci mengenai kasus perambahan rimba di area Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam penanganan kasus ini, Satgas PPH Polda Riau menangkap dua orang tersangka, ialah Z (56) dan S (26).
"Tersangka Z selaku pemilik lahan dan pemodal, dan S selaku koordinator lapangan," kata Kombes Ade Kuncoro.
Adapun, motif kedua tersangka perambahan rimba adalah membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan cara-cara melakukan perusakan.
Dalam perkara ini, Satgas PPH Polda Riau menyita peralatan bukti, antara lain 1 unit perangkat berat ekskavator, 2 unit chainsaw, dua perangkat cangkul, 1 parang, dan 5 bendel arsip pembangunan kebun.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, lampau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini