Siap-siap Royalti Emas, Batu Bara Dan Nikel Direvisi, Begini Konsepnya

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah nan mengatur mengenai besaran tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Hal ini bermaksud untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa konsep revisi ini dilakukan dengan menyesuaikan persentase royalti. Meski begitu, dia belum membeberkan berapa besar penyesuaiannya.

"Jadi, royalti itu kan berasas persentase. Jadi, persentasenya bakal diperhitungkan. Ya, betul-betul ada waktu tidak terlalu lama. Jadi, berapa penyesuaian royaltinya bakal kita umumkan," kata Yuliot dikutip Senin (17/3/2025).

Menurut Yuliot, revisi peraturan ini setidaknya bakal mencakup dua Peraturan Pemerintah (PP) utama. Pertama, PP No.26 tahun 2022 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

Kedua, PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan alias Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Kedua patokan tersebut sedang dalam tahap pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang patokan mengenai tarif royalti, guna memastikan penerimaan negara nan lebih adil.

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan kewenangan nan lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Julian kepada librosfullgratis.com, dikutip Selasa (11/3/2025).

Menurut Julian, setidaknya terdapat enam komoditas tambang nan masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti. Mulai dari komoditas Batu bara, Timah, Emas, Perak, Tembaga, hingga Nikel.

Meski begitu, Julian tetap enggan memerinci besaran tarif royalti nan bakal mengalami kenaikan. Pasalnya, pembahasan mengenai perubahan tarif royalti ini tetap dalam tahap finalisasi berbareng Sekretariat Negara. "Saat ini tetap pembahasan final dengan Setneg," tambahnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: AS Serang Houthi di Yaman, 53 Orang Tewas

Next Article Royalti Emas, Batu Bara & Nikel Bakal Naik, ESDM Akhirnya Buka Suara..