Simak! Penjelasan Soal Pajak Penghasilan Suami-istri Dalam Coretax

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka bunyi perihal sistem pengunaan sistem manajemen perpajakan coretax bagi pasangan suami istri. Seperti diketahui, DJP memperbolehkan pengabungan NPWP bagi suami istri.

Menurut DJP, sesuai patokan perundangan, sistem perpajakan memandang family sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga terhadap pajak penghasilan alias PPh untuk suami dan istri bertindak sejumlah ketentuan.

Pertama, status NPWP suami dan istri bisa digabungkan andaikan penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

"Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami," tulis DJP dalam penjelasan di laman IG @ditjenpajakri, dikutip Selasa (1/7/2025).

Dengan patokan ini, maka diharapkan tidak menimbulkan potensi kurang bayar. Kedua, NPWP suami dan istri dapat digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan. Hal ini dibuktikan dengan status kartu family dan bukan memilih pisah kekayaan alias memiliih terpisah (PH/MT).

Alhasil, hanya suami nan wajib menyampaikan SPT Tahunan. Adapun, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.

Dalam coretax, nantinya penghasilan dan angsuran pajak istri bakal terisi otomatis dalam SPT suami andaikan istri berstatus tanggungan.

"Namun, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka cukup dilaporkan pada tabel penghasilan final di laman coretax system," ungkap DJP.

Lebih lanjut, ketentuan ketiga, jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja alias melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas. Nantinya, penghasilan dan angsuran pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami. Kemudian, info ini bakal dilaporkan ke dalam SPT suami.

Keempat, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak family alias head of family tax maka penghasilan dan angsuran pajak tidak bakal otomatis muncul di SPT suami.

DJP pun mengingatkan dalam sistem coretax isian otomatis alias prefill pada SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan status perpajakan nan dipilih oleh wajib pajak pasangan suami istri sesuai ketentuan.

Terakhir, andaikan suami alias istri menyarankan status pisah kekayaan (PH) dan memilih terpisah (MT) maka keduanya wajib mengisi lampiran IV dalam SPT Tahunan.

Penghasilan neto suami dan istri bakal digabung terlebih dulu untuk menghitung pajak terutang. Selanjutnya, nomor tersebut dibagi secara proposional dan dilaporkan dalam SPT masing-masing.

"Kondisi ini dalam menimbulkan potensi kurang bayar (KB) pada salah satu pihak," kata DJP.

Wajib pajak kudu memahami perihal ini, lantaran status NPWP suami dan istri nan bisa digabungkan alias dipisah melalui ketentuan pisah kekayaan (PH) dan memilih terpisah (MT) bakal memudahkan pelaporan pajakmu sesuai kondisi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Praktisi Pajak Ungkap Perbaikan Coretax Belum Signifikan