Soal Vonis Uang Pengganti Rp1,9 Triliun, Kubu Robert Indarto: Jual Kolor Pun Tak Terbayar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan bayar duit pengganti sebesar Rp1,9 triliun terhadap terdakwa Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) mengenai kasus korupsi komoditas timah.

Penasihat Hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai putusan majelis pengadil terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi timah sangat berat. Dia memastikan perihal duit pengganti pun tidak bakal sanggup dibayarkan.

"Sampai jual celana kolor pun Pak Robert Indarto tidak bakal bisa melunasi itu duit pengganti itu," tutur Handika kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Dia memastikan, terdakwa Robert Indarto tidak menikmati duit Rp1,9 triliun dari kasus korupsi komoditas timah itu. Majelis pengadil pun dinilai menjatuhkan vonis nan tidak wajar.

"Uang sebesar itu betul-betul tidak dinikmati oleh Robert Indarto," jelas dia.

Handika menyatakan, pihaknya bakal mengusulkan langkah norma Banding atas vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,9 miliar nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengenai kasus korupsi komoditas timah itu.

"Mejelis pengadil hanya copy paste tuntutan JPU. Mudah-mudahan di tingkat Banding kami bakal mendapat keadilan sesuai kebenaran nan terungkap di persidangan," kata Handika menandaskan.

Vonis 3 Terdakwa Korupsi Timah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga petinggi smelter mengenai korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).

Adapun, tiga orang itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan namalain Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Ketiganya mendapatkan balasan nan beragam. Terdakwa Suwito diganjar balasan pidana penjara selama 8 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim juga mewajibkan Suwito bayar duit pengganti sebesar Rp200.704.628.766,6 alias setara dengan 2,2 Triliun. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka diganti dengan 6 tahun kurungan penjara.

Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara

Sementara itu, Robert Indarto dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan. Dia juga diminta untuk bayar duit pengganti Rp Rp 1.920.273.791.788,36. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 tahun kurungan badan.

Dalam kasus ini, Suwito dan Robert, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) secara bersama-sama.

"Mengadili menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berbareng sama dan TPPU secara bersama-sama," ujar Eko.

Sedangkan, terdakwa Rosalina, divonis 4 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Berbeda Suwito dan Robert, Rosalina tidak dikenakan pasal TPPU.