Sudah 3 Polisi Dipecat Di Kasus Pemerasan Wna Saat Dwp

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sebanyak 18 oknum polisi diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Tiga polisi sekarang dipecat lewat sidang etik.

Dalam kasus ini, Polisi menyebut hasil pemerasan diduga mencapai Rp 2,5 miliar. Penyelidikan dilakukan usai WN Malaysia nan menjadi korban membikin laporan secara resmi dan melibatkan pihak eksternal, seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).

Polisi belum menjelaskan mengenai motif pemerasan tersebut. Belasan oknum polisi itu sekarang sudah dimasukkan ke tempat unik (patsus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Polisi Dipecat

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12) kemarin. Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Dua oknum polisi itu ialah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik pekerjaan Polri dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Hari ini, Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan visitor konser DWP.

"Pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH sebagai personil Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam bertemu pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.

AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik personil Polri. Dia sempat dijatuhkan hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat unik selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Sanksi etika ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

AKBP Malvino mengusulkan permohonan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelasnya.

Pemecatan Bentuk Keseriusan Polri

Polri menyatakan hukuman itu sebagai corak komitmen menindak tegas pelanggar aturan. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri bakal menindak personil nan terlibat pemerasan

"Ini komitmen kesungguhan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan bentuk secara responsif serta transparansi," ujar dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan berbareng pengawas eksternal dalam perihal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.

(idn/imk)