Takaran Minyakita Kurang 30 Ml, Satgas Polri Ucap Hal Tak Terduga

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Tim Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua pemasok minyak goreng Minyakita, ialah PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara. Sidak ini dilakukan untuk memastikan Minyakita dijual sesuai dengan takaran nan tertera di labelnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim nan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, berbareng Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang melakukan pengukuran ulang isi Minyakita menggunakan gelas ukur.

Hasil pengukuran menunjukkan, isi Minyakita di dua pemasok tersebut tetap dalam pemisah toleransi nan ditetapkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

"Saat ini kita lihat sendiri tadi hasil pengukuran, tetap pemisah toleransi 0,97 dari 1 liter nan tertera di label kemasan," ujar Helfi di Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Meski begitu, bagi masyarakat, kekurangan sekitar 30 mililiter ini tetap menjadi perhatian. Jika diakumulasikan dalam jumlah besar, selisih ini bisa berakibat signifikan. Menanggapi perihal ini, Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengingatkan para pelaku upaya untuk memastikan takaran Minyakita kudu sesuai dengan nan tertera di kemasan.

"Kita sekaligus mengingatkan pada pelaku usaha, agar ukuran itu dimaksimalkan sesuai dengan apa nan tertera di label, di kemasan," kata Moga dalam kesempatan nan sama.

Namun, dia juga menegaskan, hasil pengukuran di dua pemasok tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran. "Tadi kita lihat sendiri, untuk ukuran tidak ada masalah, tetap pemisah toleransi, namun tetap kita sampaikan agar dimaksimalkan sesuai dengan nan tertera di kemasan," lanjutnya.

Adapun jika nantinya ditemukan produsen nan mengurangi takaran di luar pemisah nan diperbolehkan, maka hukuman tegas bakal diberlakukan. Bahkan, menurut Dirtipideksus Helfi, pelanggaran semacam itu bisa dikenai Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman balasan lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

"Bagi para pelaku nan mengurangi takaran di luar pemisah toleransi, bisa dikenakan pasal 62 UU perlindungan konsumen. Pasal 62 ancaman balasan 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda," tambah Helfi.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?