ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, nan dikenal sebagai PP Tunas. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Rencana Aksi Implementasi PP Tunas di Era Digital, nan digelar di Museum Penerangan, TMII, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Mendagri berbincang di hadapan ratusan anak-anak nan turut hadir. Ia menyoroti gimana pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah langkah anak-anak berinteraksi dengan dunia. Melalui gawai di genggaman, anak sekarang bisa dengan mudah mengakses beragam konten mulai dari foto, musik, video, hingga materi pembelajaran.
Meski membuka kesempatan di bagian edukasi dan hiburan, Mendagri juga mengingatkan bahwa bumi digital menyimpan potensi ancaman serius seperti perundungan siber, konten pornografi, hingga gambling online nan dapat membahayakan tumbuh kembang anak-anak.
"Yang perlu kita sikapi adik-adik, agar kemajuan ini digunakan untuk nan positif. Jangan sampai digunakan untuk nan negatif. Untuk belajar bisa online, nanya-nanya dan seterusnya," katanya.
Mendagri menekankan pentingnya kerjasama lintas kementerian/lembaga dan pemerintah wilayah (Pemda) dalam melindungi anak-anak dari ancaman bumi maya. Ia menyebut sebanyak 552 Pemda bakal turut digerakkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini di wilayah masing-masing. Kemendagri melalui peran koordinatifnya juga siap mendukung penyelenggaraan PP Tunas demi menciptakan ruang digital nan kondusif dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.
“Ada 81 juta anak Indonesia nan kelak bakal kita gerakkan semua agar ada perlindungan bagi anak-anak. Jangan sampai terkena akibat negatif konten dari situs nan ada di internet," tegasnya.
Mendagri juga menyinggung pengaruh budaya asing nan kian dominan di tengah anak-anak Indonesia. Menurutnya, anak-anak Indonesia lebih mengenal tokoh seperti Batman, Superman, dan Doraemon dibandingkan tokoh lokal seperti Gundala, alias hanya Si Unyil nan tetap diingat sebagian anak. Ini menjadi tantangan dalam memperkuat budaya lokal.
"Artinya apa? Batman tahu, Doraemon tahu, Superman tahu, Gundala enggak tahu. Kita mulai dipengaruhi konten-konten dari Amerika, dari Jepang, lain-lain masuk ke pikiran kita. Sedangkan nan original Indonesia tahunya hanya Unyil aja. Nah itulah kira-kira gunanya kerja sama ini, peraturan ini," ucapnya.
Ia menambahkan, anak-anak Indonesia perlu didukung untuk menjadi pemimpin masa depan melalui semangat kolaboratif lintas kementerian. Kemendagri berkomitmen menciptakan ekosistem digital nan sehat dan ramah anak. Pasalnya, melindungi anak berfaedah melindungi masa depan bangsa.
"Karena negara kita kelak ke depan, bakal maju, nan menjadi pemimpin-pemimpinnya adalah adik-adik ini, 20-30 tahun ke depan," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid juga menekankan pentingnya perlindungan anak di bumi maya. Ia mengilustrasikan, sebagaimana ketentuan pemisah usia dalam mengemudi, maka akses ke bumi digital pun kudu mempertimbangkan usia dan kesiapan anak. PP Tunas adalah instrumen krusial untuk upaya tersebut.
PP ini juga disusun dengan melibatkan masukan dari beragam pemangku kepentingan dan menjaring aspirasi dari anak-anak di beragam daerah. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas sebagai corak komitmen terhadap pelindungan anak di ruang digital.
"Terutama penyediaan ruang kondusif nan baik untuk beraktivitas. Kemudian juga ranah keluarga, nan juga krusial diperhatikan," tandasnya.
Sebagai informasi, PP Tunas datang sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital terhadap anak, termasuk paparan pornografi, perundungan daring, hingga praktik pemanfaatan komersial. Beberapa poin krusial dalam PP ini di antaranya meliputi: penilaian tingkat akibat platform digital; pembatasan akses konten berasas usia; persetujuan orang tua untuk akses platform tertentu; pelarangan profiling anak untuk kepentingan bisnis; serta hukuman bagi pelanggaran oleh penyedia platform digital.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
(*)