Tersangka Pemilik Eo Punya Ruangan Dan Staf Di Kantor Disbud Jakarta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dari pemilik EO berinisial GAR mempunyai satu ruangan dan staf di instansi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Hal itu dilakukan agar tersangka GAR dapat dengan mudah memonopoli aktivitas Dinas Kebudayaan.

"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan, serta mempunyai beberapa orang staf nan juga ikut berkantor di situ. Sehingga EO ini adalah EO nan memonopoli aktivitas di Dinas tersebut," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konvensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Di sisi lain, saat ini pihak Kejati tetap bakal mendalami, apakah EO tersebut juga dipakai oleh dinas-dinas lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh Dinas-Dinas lain. Itu nan tetap kami dalami," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan biaya APBD.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konvensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). Selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR, nan ditetapkan sebagai tersangka.

"3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta nan berasal dari APBD ialah IHW," kata Patris.

Penetapan tersangka itu berasas Surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berasas Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berasas Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

Patris emnerangkan bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan berbareng tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bermufakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bagian Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

"Tersangka MFM dan tersangka GAR bermufakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan biaya aktivitas Pergelaran Seni dan Budaya kemudian duit SPJ nan telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar nan dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR nan diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," ujarnya.

Pasal nan disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak datang dalam pemeriksaan Saksi nan selanjutnya bakal dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku Tersangka pada minggu depan," imbuhnya.

(bel/dnu)