Tom Lembong Berharap Segera Diadili: Saya Sudah Ditahan 3 Bulan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berambisi segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengaku sudah ditahan selama 3 bulan.

"Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya," kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Tom menyebut proses investigasi kasus ini sudah dilakukan selama 12 bulan. Dia berambisi Kejaksaan Agung segera menuntaskan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya investigasi sudah melangkah 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan," ujar Tom.

Dia berambisi proses persidangan dapat melangkah baik. Dia mengatakan persidangan nan baik dapat membuka kebenaran.

"Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," tutur dia.

Kejaksaan Agung telah merampungkan proses investigasi kasus dugaan korupsi impor gula nan menjerat Tom Lembong. Kasus itu segera memasuki babak baru.

"Iya sudah komplit (berkas perkara kasusnya)" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung bakal melimpahkan Tom Lembong beserta peralatan bukti perkara nan menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Penyerahan tersangka dan peralatan bukti itu hari ini.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus nan juga merupakan tersangka pada kasus tersebut. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya. Sehingga, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai patokan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan finansial negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 alias Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu