ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Partai NasDem menyoroti sikap PDIP nan menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% nan bakal bertindak pada 1 Januari 2025. Itulah top 3 news hari ini.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut merupakan petunjuk dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), nan sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro menyebut, penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan nan telah diambil sebelumnya.
Sementara itu, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Majelis pengadil juga memerintahkan Harvey Moeis bayar duit pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
Berita terpopuler lainnya di kanal News librosfullgratis.com adalah mengenai Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penilangan terhadap sejumlah bus nan tidak laik jalan di Terminal Lebak Bulus sebagai langkah memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu, bus-bus nan ditilang umumnya mempunyai masalah seperti ban gundul dan badan kendaraan nan keropos. Penilangan dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut tidak lagi digunakan demi keselamatan bersama.
Kepala Satuan Pelaksana Terminal Lebak Bulus, Mochamad Iman Sapril, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap bus nan masuk ke terminal.
Berikut deretan buletin terpopuler di kanal News librosfullgratis.com sepanjang Senin 23 Desember 2024:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka bunyi mengenai kebijakan PPN 12 persen. PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang rencananya nan bakal bertindak 1 Januari 2025 itu.
1. NasDem Kritik Sikap PDIP soal PPN 12%: Mengkhianati Kesepakatan
Partai NasDem menyoroti sikap PDIP nan menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% nan bakal bertindak pada 1 Januari 2025.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut merupakan petunjuk dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), nan sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan nan telah diambil sebelumnya.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan berbareng nan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi dalam keterangannya, Senin 23 Desember 2024.
Selengkapnya...
2. Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.
Majelis pengadil juga memerintahkan Harvey Moeis bayar duit pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
Selengkapnya...
3. Dishub Tilang Bus Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Jaksel
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penilangan terhadap sejumlah bus nan tidak laik jalan di Terminal Lebak Bulus sebagai langkah memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Kami menguji kelaikan kendaraan dan ada nan ditilang," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, dikutip dari Antara, Senin 23 Desember 2024.
Menurut Bernard, bus-bus nan ditilang umumnya mempunyai masalah seperti ban gundul dan badan kendaraan nan keropos.
Penilangan dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut tidak lagi digunakan demi keselamatan bersama.
"Proses tilang biasa 14 hari maksimal di Pengadilan," jelasnya.
Selengkapnya...