Top Up E-money Rp 1 Juta Kena Ppn 12% Rp 180, Ini Hitungannya!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi duit elektronik dan dompet digital nan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan PPN sudah dikenakan sejak lama terhadap duit elektronik alias e-money dan dompet digital alias e-wallet. Hal ini sesuai dengan patokan PMK 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.

"Jadi selama ini jasa atas transaksi duit elektronik dan dompet digital sudah kena PPN ialah di PMK No. 69/2022," ungkap Dwi dalam konvensi pers, dikutip Selasa (24/12/2024).

"Saya mengerti obrolan di masyarakat QRIS setiap transaksi kena dong, e-money setiap transaksi kena dong. Ini saya penjelasan ya kenanya sudah lama bukan baru berasas PMK No. 69 Tahun 2022," ungkapnya.

Namun, dia menjelaskan PPN 12% dikenakan terhadap biaya admin dalam transaksi elektronik dan dompet digital. Dalam perihal ini bukan pada nilai duit nan diisi (top up), nilai saldo alias nilai transaksi jual beli.

Dwi pun memberikan contoh, misalnya, Slamet melakukan top up e-money alias e-wallet sebesar Rp 1 juta dan biaya admin Rp 1.500. Maka PPN nan dikenakan sebesar Rp 180, nan didapat dari 12% x Rp 1.500.

"Jadi jasa nan dikenakan PPN itu, 1.500-nya atas jasanya. Jadi Rp 1.500 nan disebut biaya admin itu jasa," papar Dwi.

Biasanya, lanjut Dwi, provide sudah memperhitungkan PPN di dalamnya. Lalu dia juga mencontohkan PPN dalam e-wallet ketika dipakai untuk belanja. Misalnya, dompet digital di-top-up sebesar Rp 500.000 dan biaya adminnya Rp 1.500. Itu sudah diperhitungkan pajaknya oleh provide dan ketika pengguna membeli makanan sebesar Rp 100.000 dan membeli pulsa Rp 50.000, maka tidak dikenakan PPN lagi.

"Pas nge-tap tol juga tidak dikenakan PPN-nya. Gak ada PPN di situ (e-wallet/e-money)," tegas Dwi.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Partai Saling Lempar 'Bola Panas' Soal PPN 12%

Next Article Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?