ARTICLE AD BOX

DPRD Kabupaten Bandung mendukung dilakukannya proses norma mengenai polemik kandas bayar PT Bandung Daya Santosa (BDS), salah satu BUMD Kabupaten Bandung, kepada para vendor. Baik aspek perdata maupun pidana proses norma kudu berjalan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B nan membidangi urusan Perekonomian dan BUMD, Faisal Radi, di Bandung, Kamis (31/7).
"Selesaikan menurut norma nan berlaku," katanya.
Dia memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik.
Tidak boleh ada satu pihak pun nan dirugikan mengenai persoalan ini.
"Tidak boleh ada penggiringan opini," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi. Menurutnya, DPRD sangat konsentrasi dalam melakukan kegunaan pengawasan, termasuk terhadap masalah nan sedang dihadapi salah satu BUMD, PT BDS.
"Kami DPRD melalui komisi B telah melakukan langkah-langkah, dan sebagaimana nan disampaikan Ketua Komisi B bahwa masalah BDS merupakan masalah business to business nan sedang berproses dalam penyelesaiannya. Bukan hanya urusan BDS dengan para vendor, tetapi juga urusan BDS dengan PT Cahaya Frozen," ungkapnya.
Dia berambisi semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan objektif. "Masyarakat kudu hati-hati, jangan termakan mentah-mentah oleh penggiringan opini nan tidak benar. Kami berambisi masalah BDS ini segera dapat diselesaikan demi masyarakat Kabupaten Bandung."
Lebih lanjut, Faisal memastikan pihaknya secara serius mengikuti perkembangan kasus nan melibatkan PT BDS. DPRD ikut menyoroti kasus ini, khususnya mengenai hubungan transaksi finansial perusahaan PT BDS dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen serta para vendor.
"Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, berasas info nan kami peroleh, PT BDS mempunyai piutang sekitar Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen," katanya.
Pada sisi lain, lanjut dia, PT BDS mempunyai tanggungjawab kepada para supplier sekitar Rp117 miliar.
Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak nan dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen. "Jadi bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi," katanya.
Selain itu, tegasnya, seluruh relasi norma dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B to B) dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.
"Bupati Bandung hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) nan berkarakter strategis, bukan teknis operasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ungkapnya.
Oleh lantaran itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung itu menyebut tuduhan-tuduhan nan mengaitkan nama Bupati Bandung dengan perkara ini, apalagi dengan kepentingan politik pilkada, tidak mendasar.
"Saya menilai tuduhan-tuduhan nan mengaitkan nama Bupati sebagai langkah tidak berdasar dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik," katanya.