Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Aborsi Dan Pencabulan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Dia menyebut Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis malam.

Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel namalain VAB telah mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani hingga hamil. Tak hanya itu, Vadel namalain VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membikin laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya mengenai persetubuhan anak dibawah umur dan alias aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari kawan Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengusulkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berasal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang mengandung dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi hingga 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel namalain VAB)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Vadel namalain VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan alias 77 a jo 45 a dan alias 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan alias pasal 346 KuHP juncto 81.

Vadel Badjideh Tak Hadiri Pemeriksaan mengenai Kasus nan Dilaporkan Nikita Mirzani, Alasannya Sakit

Vadel Badjideh semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan mengenai kasus dugaan pelecehan dan aborsi nan dilaporkan Nikita Mirzani. Namun, Vadel memilih tidak datang dengan argumen sakit.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini interogator tetap berkordinasi dengan pihak Vadel Badjideh, perihal sakit nan diderita sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Hari ini interogator PPA Polres Metro Jakarta Selatan sudah menjadwalkan tanggal, hari dan jamnya sudah ditentukan. Namun demikian VA tidak bisa datang lantaran dari keterangan nan kita dapat sakit," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

"Jadi dari interogator juga tetap berkordinasi, tetap menunggu surat sakitnya. Sakit apa, nan jelas untuk alasannya kudu ada keterangan nan jelas juga," Nurma Dewi menambahkan.

Nurma menuturkan, Vadel melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Kendati demikian, Vadel diminta menyertakan surat dokter, jika memang sakit sehingga tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan.

"Setelah kita melayangkan surat, kemudian ada penundaan nan kemarin sudah diberikan oleh kuasa hukum, nan jelas kita kudu bertanya jika memang ada alasannya ialah sakit, kita juga kudu tahu dengan penjelasan surat dokter," jelas Nurma.