Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Hakim Agung Gazalba Ajukan Kasasi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Gazalba sekarang mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan kasasi," demikian tertulis dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Gazalba mengusulkan kasasi pada 8 Januari 2025. Termohon dalam kasasi ini adalah jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara. Majelis pengadil pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Gazalba tak terima dan mengusulkan banding. Hasilnya, pengadil PT DKI memperberat vonis Gazalba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut putusan hakim

Selain itu, pengadil tingkat banding juga menjatuhkan pidana tambahan dengan bayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak bayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah maka diganti pidana selama 2 tahun.

(haf/dhn)