ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengetuk putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Para terdakwa menerima vonis ultra petita dari majelis hakim. Selain itu, putusan banding juga tetap menetapkan nilai kerugian negara di kasus itu sebesar Rp 300 triliun.
Putusan banding tersebut diketok pengadil pada Kamis (13/2/2025). Vonis pengadil kepada kelima terdakwa itu melampaui tuntutan alias dakwaan nan telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Saat besaran balasan badan dan duit pengganti kepada terdakwa bertambah, majelis pengadil tingkat banding tidak melakukan perubahan mengenai nilai kerugian kasus korupsi timah. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan korupsi tersebut merugikan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian kerugian finansial negara Rp 300 triliun di kasus timah:
1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan perangkat processing pelogaman timah nan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.284.950.270.912,14 (Rp 2,2 triliun).
2. Kerugian pembayaran kerja sama penyewaan perangkat processing pelogaman timah oleh PT Timah tbk ke 5 smelter swasta dan PT Smelter, PT Timah sebesar 3.023.880.421.362,90 (Rp 3 triliun) dan Rp 738.937.203.450,76 (Rp 737 juta)
3. Kerugian jarak atas pembayaran bijih timah dari tambang timah terlarangan sebesar Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun).
4. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang terlarangan sebesar Rp 271.069.688.018.700. (Rp 271 triliun)
Kerugian kerusakan lingkungan tersebut meliputi:
a. Kerugian ekonomi sebesar Rp 183.703.234.398.100 (Rp 183 triliun)
b. Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 (Rp 75,4 triliun)
C. Biaya Pemulihan atas kerusakan Lingkungan alias ekonomi rimba sebesar Rp 11.887.082.740.060 (Rp 11,8 triliun)
"Sehingga total kerugian finansial negara dari keseluruhan itu menjadi sebesar Rp 300.030.263.938.131,14," kata hakim.
Baca selengkapnya di laman selanjutnya:
Majelis pengadil tingkat banding juga menyatakan sepakat atas penghitungan dari Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo. Bambang Hero diketahui merupakan saksi mahir nan diminta untuk menghitung jumlah kerugian negara dari kasus korupsi timah.
Hakim tingkat banding juga menyarankan agar para terdakwa, termasuk Harvey Moeis, dituntut secara perdata alias pidana melalui pengadilan unik masalah lingkungan.
"Menimbang bahwa oleh lantaran itu pembayaran kerugian ekologi ekonomi dan pemulihannya hendaknya disidik dan dituntut oleh pengadilan unik lingkungan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo," kata hakim.
"Menimbang bahwa majelis pengadil tingkat banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana nan dijatuhkan oleh majelis pengadil tingkat pertama selama 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Harvey Moeis mengingat kerugian finansial negara nan ditimbulkan sangat besar ialah sebesar Rp 29.672.122.882 sehingga mengusik rasa keadilan masyarakat apalagi jika dihubungkan dengan pasal 33 ayat 30 UUD 45 nan bersuara air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesr untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sambung hakim.
Berikut Vonis Terbaru dari Lima Terdakwa Kasus Korupsi Timah:
1. Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah nan menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey divonis 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.
Hakim turut memperberat duit pengganti nan kudu dibayar Harvey. Mulanya duit pengganti nan dibebankan kepada Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menyatakan kekayaan barang Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk bayar duit pengganti tersebut. Jika kekayaan barang Harvey tidak mencukupi bayar duit pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan. Selain itu, denda nan kudu dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Hal nan sama terjadi pada pengusaha money changer Helena Lim. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun.
Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Helena juga dihukum bayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan. Dia turut dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Helena kemudian juga dihukum bayar duit pengganti Rp 900 juta.
Eks Dirut PT Timah Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Hakim memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.
Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza bayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Bos Smelter Divonis 19 dan 10 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.
Hakim juga menghukum Suparta untuk bayar duit pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti balasan kurungan 10 tahun.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.
Direktur PT RBT
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum bayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, ialah 8 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu