ARTICLE AD BOX

WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno merespons berita adanya pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat nan membikin surat info untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan. Menurutnya, tindakan itu sesuatu nan salah dan tidak sepatutnya dilakukan.
Kendati tidak membenarkan tindakan itu, namun dia enggan memberikan surat peringatan alias teguran kepada oknum pengurus RW tersebut.
"Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah nan salah," kata Rano seperti dikutip Antara, Jumat (14/3).
Rano beranggapan tak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tak melakukan perihal serupa lantaran mereka sudah mengerti tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.
Namun, kata dia, ada kebiasaan di lingkungan RT/RW nan membikin surat info berisi permintaan THR nan ditujukan untuk petugas seperti satpam dan petugas kebersihan. Hal itu merupakan perihal nan normal jika tetap dalam pemisah kewajaran.
"Edaran (THR) untuk misalnya untuk lebaran satpam, petugas sampah, petugas sapu. Itu normal. Tapi juga ada ketentuan. Jangan gila-gilaan," ujarnya.
Beredar di media sosial surat berstempel dari pihak RW tersebut berisi permintaan THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp1 juta per perusahaan.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan sudah memanggil dan memeriksa pengurus RW terkait, serta sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah.
Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR nan diminta dalam surat.
Bahkan, pengurus RW nan diperiksa juga mengaku telah mengedarkan info serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. (Ant/P-4)