Waka Dprd Jakarta Nilai Kata 'hadir' Dalam Kuorum Di Tatib Multitafsir

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sidang paripurna DPRD Jakarta soal pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diskors lantaran personil nan datang tak mencapai kuorum. Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, mengatakan kata 'hadir' dalam tata tertib (tatib) ambigu.

"Menurut saya tatib nan kita bikin selama ini tetap multitafsir, tidak disebutkan di sini nan dibaca Pak Ketua itu datang bentuk tidak disebutkan secara gamblang," kata Baco usai sidang dinyatakan diskors, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baco menuturkan ada dua perbedaan mengenai kata 'hadir' dalam Tatib. Dia menyebut ada nan menilai datang berfaedah personil DPRD Jakarta datang secara fisik, sementara ada juga nan menilai datang bisa dibuktikan dengan absen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga di kita ada dua perbedaan, kenapa? Ada menurut kata-kata 'hadir' di sini bukan hanya tidakhadir saja, tetapi kudu ada orang, sebagian teman-teman beranggapan alias sebagian teman-teman fraksi beranggapan bahwa kehadiran itu dibuktikan dengan absen. Di dalam tatib kita ini, cuman ada kata-kata dihadiri," ujarnya.

Baco kemudian membacakan draf tatib DPRD Jakarta. Dia menyebut dalam Pasal 154 poin B rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.

"Saya baca ya minta disimak, jika punya pdf-nya minta dibaca pasal 154 rapat paripurna memenuhi kuorum andaikan forum itu artinya dia berkuasa mengambil keputusan, berkuasa ya dihadiri oleh paling sedikit. Jadi dihadiri tidak ada kata tambahan dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah personil DPRD untuk mengambil persetujuan atas penyelenggaraan kewenangan angket, menyatakan pendapat, serta mengambil keputusan tersebut demikian gubernur dan wakil gubernur," kata Baco.

"Point B nya dihadiri hanya dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dan jumlah personil untuk memberikan setiap ketua DPRD serta menetapkan Perda dan APBD. C nya dihadiri oleh separuh alias 1/2 jumlah personil DPRD untuk dapat rapat paripurna selain rapat nan dimaksud slide huruf A dan huruf B," lanjutnya.

Baco menjelaskan jika dalam rapat dilakukan pengambilan keputusan, maka dianggap sah andaikan disetujui oleh separuh personil nan hadir. Dia menyebut hanya ada kata 'hadir' dalam tatib.

"Pasal 2 poin B keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada nan satu di atas dinyatakan sah andaikan poin B disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah personil DPRD nan hadir. Bahasanya juga nan datang jadi untuk memenuhi rapat maka nan datang itu 2/3. Tapi rapat itu mengambil keputusan dan itu sah andaikan dihadiri disetujui oleh separuh dari nan hadir," ucapnya.

"Nah kata-kata dihadiri ini di antara kita ada dua pendapat. Satu pendapat datang patokan utamanya adalah diabsen datang bentuk lebih bagus. Pendapat kedua kudu tidakhadir dan kudu datang fisik. Kalau kita ikut pendapat pertama maka jumlah personil nan datang sudah cukup untuk memenuhi kuorum untuk kita mengambil keputusan. Kalau kita mengambil mengikuti pendapat nan kedua maka kita kurang orang kita tetap kurang lebih 4 orang, kurang 4 orang," tuturnya.

Dia mengatakan DPRD Jakarta mempunyai waktu skors 2 jam untuk memenuhi kuorum. Apabila tidak juga memenuhi kuorum dalam waktu nan ditentukan, maka rapat ditunda selama 3 hari.

Setelahnya personil DPRD saling interupsi. Rata-rata mereka menyampaikan bahwa istilah 'hadir' nan dimaksud adalah datang secara bentuk bukan sekadar mengisi presensi.

"Izin mengingatkan mengenai dengan tertib kita bisa merujuk pada pasal 1 nomor 25 di mana kehadiran untuk kuorum dan rapat paripurna pemilihan adalah kehadiran secara bentuk personil DPRD. Ini juga semestinya bisa menjadi rujukan ketua nan namanya kehadiran itu harusnya juga kehadiran secara bentuk lantaran bisa aja semua menandatangani kemudian keluar dari ruangan. Mohon dijadikan pertimbangan terima kasih," kata Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo.

(dek/dnu)