Warga Tolak Rencana Tpst Regional Banten, Ini Respons Pemkab Lebak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Lebak -

Rencana pembangunan tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten di Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, ditolak warga. Lahan seluas 25 haktare ini bakal menampung sampah dari seluruh wilayah di Provinsi Banten.

"Kita menolak keras rencana pembangunan TPST regional Banten di Cileles dan Cikulur," kata penduduk berjulukan Pazri, Senin (23/12/2024).

Pazri menilai pembangunan TPST bakal memberi akibat negatif bagi penduduk dan lingkungan sekitar. Bau menyengat hingga kerusakan lingkungan menjadi poin nan dikhawatirkan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga bakal tetap menolak, meskipun ada iming-iming untung buat kita," tuturnya.

Warga menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan DPRD Lebak menolak rencana pembangunan TPST regional Banten serta mendesak mengirimkan surat penolakan ini kepada Pemprov Banten.

"Mengeluarkan surat rekomendasi penolakan kepada Pemprov ataupun DPRD Banten," jelasnya.

Respons Pemkab Lebak

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Yosep M Holis menjelaskan TPST itu bakal dibangun oleh Pemprov Banten. Dari 150 haktare lahan nan dibutuhkan, ada 25 haktare nan bakal digunakan untuk menampung sampah.

"Dari 150 hektare lahan Perhutani, namanya lahan rimba produksi terbatas nggak semua buat TPST, hanya sekitar 25 hektare saja dan dari kalkulasi hanya 65 persen nan digunakan," kata Yosep.

Yosep membenarkan adanya pemindahan rencana pembangunan TPST dari Maja ke Cileles. Salah satu pertimbangan lantaran adanya akses jalan tol.

"Akses kudu bagus, di Cileles kelak ada gerbang tol. Kedua lahannya bukan punya masyarakat. Jadi menurut Pemprov bakal lebih mudah tinggal MoU dengan Perhutani, kemudian jauh dari pemukiman warga. Pemkab Lebak juga punya rencana membikin area industri terpadu di sana, sehingga sampah industri bisa diproses di TPST andaikan disetujui," jelasnya.

Kata Yosep, TPST nan bakal dibangun bakal memproses sampah menjadi empat produk seperti RDF alias bahan pengganti batu bara, makanan magot, kompos, hingga dibuat paving block. Pemprov baru menyelesaikan arsip studi kepantasan alias feasibility studi (FS) dan belum melakukan perizinan ke Pemkab Lebak.

"Belum, belum dilakukan perizinan. Memang tetap rencana. Belum sampai pembahasan untung untuk Kabupaten Lebak," tuturnya.

Menurutnya, penolakan rencana ini terjadi lantaran Pemprov Banten belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Masyarakat menolak lantaran belum ada sosialisasinya, sehingga masyarakat belum mengetahui perincian rencana pembangunan TPST. Jadi sampah nan masuk kelak bakal diproses sampai zero waste bukan ditimbun," pungkasnya.

(jbr/jbr)