Adian Pdip Persilakan Pihak Yang Tolak Revisi Tatib Dpr Untuk Gugat Ke Mk

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, menyebut Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) bisa digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga PTUN.

Menurutnya, perihal itu bisa terjadi andaikan ada pihak nan tidak setuju dengan revisi Tatib DPR nan mengatur DPR bisa mencopot pejabat  melalui fit and proper test.

"Ya bisa dibawa ke MK jika nggak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada sistem tidak setuju," ujar Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Kita mau semua masyarakat bisa mengikuti sistem itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat sistem konstitusional," sambungnya. 

Menurutnya, masuk logika andaikan DPR selaku nan melakukan uji kepantasan bisa melakukan pertimbangan pejabat. "Logikanya jika kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka semestinya dia bisa melakukan pertimbangan terhadap keputusannya," katanya. 

Oleh lantaran itu, lanjutnya, andaikan ada nan tidak sepakat maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua penduduk negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong," katanya.  

"(Tatib) Mengikat itu kan bukan berfaedah tidak boleh digugat toh. Kan bisa," pungkas Adian.

DPR Sahkan Revisi Tatib

Sebelumnya, Rapat Paripurna mengesahkan Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa, 4 Februari 2025. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perubahan dalam revisi patokan itu untuk memperkuat kegunaan pengawasan DPR dalam melakukan pertimbangan keahlian lembaga alias terhadap calon nan telah di-fit and proper test oleh DPR.

"Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper nan sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan pertimbangan secara berkala untuk kepentingan umum, justru begitu," ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyatakan, revisi tata tertib (tatib) bukan berfaedah DPR bisa mencopot kedudukan ketua-ketua lembaga, melainkan rekomendasi saja.

"Ya nggak bisa (copot) dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa nan berkepentingan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berfaedah langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Mekanisme Evaluasi Pejabat

Martin menjelaskan, sistem pertimbangan pejabat ialah dari Komisi mengenai ke ketua DPR, baru kemudian ketua mengirim ke pemerintah.

"Tidak seluruh pejabat ya, ini pejabat nan melalui fit and proper test di DPR itu bisa kita dalam konklusi rapat itu merekomendasikan untuk ada pertimbangan terhadap nan bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada ketua DPR, bukan lamgsung kepada pemerintah, baru ketua DPR, kelak meneruskan kepada pemerintah," jelasnya.

"Jadi bukan DPR mencopot nan bersangkutan, enggak lah," sambungnya.

Menurut Martin, Tatib diperlukan untuk mengatur alur persidangan rapat-rapat nan ada di DPR. Selama ini para pejabat publik nan dipilih oleh DPR, setelah diparipurnakan tidak bisa dilakukan pertimbangan terhadap keahlian personalia.

"Jadi sebenarnya tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika keahlian dari para pejabat ini tersendat alias tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan pertimbangan terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya. Nah, apakah itu sampai mencopot alias bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal," kata dia.

"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah ialah kembali ke UU-nya, makanya di tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan sistem nan berlaku," sambungnya.