Ahok Cuma 1 Jam Diperiksa Kpk: Tinggal Konfirmasi Aja

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK selesai memeriksa Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok. Ahok diperiksa sekitar 1 jam lebih oleh KPK.

Pantauan librosfullgratis.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025), Ahok mulai dperiksa sekitar pukul 11.14 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.35 WIB. Berarti Ahok menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam lamanya.

Usai diperiksa, Ahok mengatakan lantaran sudah pernah diperiksa di kasus ini, dia tak perlu mengisi arsip biodata. Dirinya tinggal mengkonfirmasi materi-materi investigasi saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih sigap lantaran nulis-nulis nan riwayat hidup udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," kata Ahok usai pemeriksaan.

Ahok tidak mengingat berapa pertanyaan nan diajukan interogator KPK. Ahok kemudian menjelaskan kasus ini mulai terendus di eranya menjadi Komut Pertamina.

"Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di era saya semua. Cuman kita nan temukan waktu era saya jadi Komut, itu aja sih," ucapnya.

"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," tambah dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun pengadil tak membebankan duit pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran duit pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, pengadil mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC semestinya tak berkuasa mendapat untung dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengusulkan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru nan telah ditetapkan.

(ial/isa)