Alasan Bantu Teman Bikin Vonis Harvey Moeis Jauh Lebih Ringan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan untuk Harvey itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ialah 12 tahun penjara. Kenapa?

Dirangkum librosfullgratis.com, sidang vonis Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). Hakim ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Harvey.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata pengadil Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey Moeis juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian alias andaikan jumlah tidak mencukupi maka diganti balasan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan duit pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Harvey Moeis separuh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Apa nan menjadi pertimbangan pengadil meringankan balasan Harvey?

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim.

Hakim menyatakan Harvey Moeis, nan merupakan suami dari artis Sandra Dewi, mempunyai tanggungan family dan belum pernah dihukum. Hal-hal itulah nan mendasari pengadil menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hakim: Tuntutan 12 Tahun Bui Harvey Moeis Terlalu Berat

Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/librosfullgratis.com) Foto: Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/librosfullgratis.com)

Sementara itu, perihal memberatkan adalah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.

Harvey Moeis dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis pengadil mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebut ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung nan sedang berupaya meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) nan diwakili Harvey.

"Bahwa Terdakwa Harvey Moeis pada mulanya mengenai dalam upaya alias upaya timah berasal dari ada kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berupaya untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berupaya meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT, " ujarnya.

Hakim Terima Alasan Harvey Moeis Bantu Teman

Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Andhika Prasetia

Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim pun menerima argumen Harvey nan mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, nan juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan kreator keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

"Terdakwa berdasar hanya bermaksud membantu temannya, ialah kepala utama Suparta. Karena Terdakwa mempunyai pengalaman mengelola upaya tambang batu bara di Kalimantan," ujar pengadil Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan kreator keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui manajemen dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," imbuhnya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebut PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

"Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berkedudukan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya nan menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujar hakim.

"Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya mempunyai IUP dan IUJP pihak nan melakukan penambangan terlarangan adalah masyarakat nan jumlahnya ribuan orang," sambungnya.

Berdasarkan perihal tersebut, pengadil menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan balasan Harvey kudu dikurangi.

"Menimbang bahwa berasas kebenaran tersebut sehingga majelis pengadil beranggapan tuntutan pidana penjara nan diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan kudu dikurangi," kata pengadil Eko.

(fas/maa)