Bareskrim Serahkan Berkas 4 Tersangka Judol Agen138 Ke Kejaksaan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 ke kejaksaan. Situs ini merupakan satu dari tiga website judol nan mengalirkan biaya untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang

Tersangka itu di antaranya inisial KW, J, JG dan AH. Hotel Aruss Semarang itu sekarang sudah disita sebagai tindak pidana pencucian duit (TPPU)

"Benar, empat tersangka kami serahkan kepada kejaksaan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui KW berkedudukan selaku manager dan J, JG serta AH berkedudukan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website Agen138. Keempat tersangka selama proses investigasi dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta peralatan bukti nan telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 kitab tabungan, 1 token bank, duit tunai sebesar Rp 475.000.000, duit tunai dalam corak USD 25.000, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1000 dan duit di dalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.

Keempat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(azh/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini