ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri bakal mengasistensi pengusutan kasus pencabulan 31 anak di Jepara, Jawa Tengah. Perkara tersebut sekarang tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan backup (asistensi) terhadap penanganan kasus tersebut," kata Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah melalui keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Dia memastikan bakal menindak tegas pelaku. Termasuk memberikan penegakan norma nan setara bagi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap corak kekerasan seksual, serta menjamin penegakan norma nan berkeadilan dan berpihak pada korban," tegas Nurul.
Dia menuturkan support teknis sepanjang investigasi juga diberikan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.
Di sisi lain, Nurul mengimbau masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas wanita anak. Dia meminta masyarakat tak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual.
"Bisa kepada kepolisian alias kanal resmi pengaduan Polri 110, sapa 129 (KemenPPPA), tepsa 1500771 (Kemensos), dengan agunan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor dan korban," imbaunya.
Eks ahli bicara Polri itu mendorong akses jasa penanganan, perlindungan, dan pemulihan psikologis, medis, hingga norma terhadap para korban.
Polri, kata dia, juga bakal bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pemantauan, pengawasan, dan pembelaan mengenai perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya melansir detikJateng, pemuda asal Jepara berinisial S (21) ditetapkan tersangka mengenai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hingga sekarang tercatat 31 anak di bawah umur menjadi korban. Polisi apalagi menyebut pelaku sebagai predator seks.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut bahwa ada 31 anak nan terdata sebagai korban. Saat ini polisi tetap mendalami kasus tersebut.
Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tak sengaja menemukan video tak senonoh di ponsel milik anaknya. Namun tak dijelaskan kapan kasus ini mulai dilaporkan ke polisi.
"Itu pun ada laporan dari pihak family korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," ungkap Dwi saat konvensi pers di Jepara, Rabu (30/4).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban menggunakan media sosial Telegram untuk merayu para korbannya. Korban dirayu hingga mau diajak berjumpa dengan pelaku.
"Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini tetap kita perdalam. Tetapi nan pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau bakal disebarkan," terang dia.
(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini