ARTICLE AD BOX
Pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) buka-bukaan mengenai apa nan terjadi di Gaza, Palestina. Para master menuduh Israel melakukan genosida dan kekerasan seksual dalam perang di Gaza.
Dilansir Reuters, Jumat (14/3/2025), tuduhan itu disampaikan dalam laporan terbaru nan dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB di Wilayah Palestina nan Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.
"Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapabilitas reproduksi penduduk Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan nan dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida," demikian laporan para master PBB tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan para master PBB itu mengatakan tindakan-tindakan nan dilakukan Israel tersebut, ditambah lonjakan kematian ibu lantaran akses terbatas ke pasokan medis, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.
Dalam laporan itu, pasukan keamanan Israel dituduh menggunakan tindakan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar dobel mereka untuk menghukum penduduk Palestina, setelah serangan mengejutkan dilancarkan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.
Laporan Pakar PBB Ditolak Israel
Kondisi di Gaza (Foto: AP/)
"IDF (Angkatan Bersenjata Israel) mempunyai pengarahan konkret ... dan kebijakan nan secara tegas melarang pelanggaran seperti itu," tegas misi permanen Israel untuk PBB dalam pernyataannya, sembari menyatakan bahwa proses peninjauan sejalan dengan standar internasional.
Laporan sebelumnya nan dirilis Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB pada Juni 2024 menuduh Hamas dan golongan bersenjata Palestina lainnya telah melakukan pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Israel merupakan pihak penandatangan dalam Konvensi Genosida dan diperintahkan pada Januari 2024 oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perang melawan Hamas.
Namun Israel bukan pihak penandatangan dalam Statuta Roma, nan memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memutuskan kasus pidana perseorangan nan melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Afrika Selatan mengusulkan kasus genosida terhadap rentetan serangan Israel terhadap Gaza ke ICJ.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu