Bnpt Temukan 180.954 Konten Radikalisme, Terafiliasi Jaringan Teroris

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kepala Badan Nasionalisme Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono, mengatakan telah menemukan ratusan ribu konten di sosial media nan bermuatan radikalisme pada sepanjang tahun 2024. BNPT telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir konten tersebut.

"Sepanjang tahun 2024 saja, ditemukan sekitar 180.954 konten nan bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme," tutur Komjen Eddy saat memaparkan capaian kerja BNPT, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ratusan ribu konten tersebut kebanyakan ditemukan terafiliasi dengan jaringan-jaringan terorisme. Jaringan terorisme tersebut antara lain Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didominasi oleh propaganda jaringan teror nan terafiliasi dengan ISIS, dengan HTI, dan JAD. Ini telah dilakukan pemutusan akses alias dilakukan takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Republik Indonesia," ujar Komjen Eddy.

Komjen Eddy mengungkapkan ratusan ribu konten bermuatan terorisme paling banyak ditemukan di Telegram. Hal tersebut diamati lantaran Telegram tidak mempunyai batas personil grup, sehingga lebih mungkin penyebaran konten dengan lebih masif.

"Bahwa nan paling banyak mengakses telegram. Telegram ini kenapa disenangi, disukai oleh kelompok-kelompok ini, Pak, lantaran dalam member Telegram itu unlimited," ujar Komjen Eddy.

"Lain dengan WhatsApp. WA ada pemisah limitasinya. Tapi jika Telegram, itu bebas, Pak, dan juga susah untuk dideteksi, Pak," tambahnya.

Komjen Eddy mengatakan penemuan konten radikalisme di sosial media bisa langsung ditangani oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT). Hal tersebut dimungkinkan oleh undang-undang andaikan muatan konten tersebut sudah mengarah pada persiapan terorisme.

"Sehingga densus bisa melakukan upaya pencegahan, lantaran di dalam menurut nomor 5 tahun 2018, perbuatan, persiapan sudah masuk dalam bisa dipidana," ucap Komjen Eddy

"Undang-Undang no 5 tahun 2018 dan ini sekarang disepakati bahwa perbuatan persiapan sudah dapat dilakukan pemidanaan," tambahnya.

(yld/yld)