Cabup Puncak Jaya Gugat Ke Mk, Tuding Lawan Rampas Logistik Di 4 Distrik

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 1 Yuni Wonda-Mus Kogoya menuding ada pengkondisian logistik. Pengkondisian itu disebut berupa perampasan logistik oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Miren Kogoya-Wendi Wonerengga.

Hal itu disampaikan kuasa norma Yuni-Mus, Hardian Tuasamu dalam sidang perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Hardian mengatakan pengkondisian itu berupa perampasan logistik di 4 distrik di instansi KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024.

"Yang dimaksud dengan pengkondisian logistik itu pada tanggal 26 November 2024 harusnya logistik di 4 distrik itu sudah terdistribusi, namun sekitar jam 19.00 WIT instansi KPU Kabupaten Puncak Jaya," kata Hardian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MK Arief Hidayat menanyakan gimana proses perampasan logistik tersebut. Hardian mengatakan kondisi Puncak Jaya sedang dalam situasi merah saat itu.

"Ini pengamanannya gimana kok bisa pihak mengenai ngambil logistik itu?" tanya hakim.

"Memang pada saat pengambil paksaan logistik itu ada abdi negara keamanan, namun kondisi Puncak Jaya cukup mencekam dan memang jika istilah nan lazim di Papua itu, itu termasuk wilayah merah lantaran tetap banyak gerakan-gerakan," jawab Hardian.

"Rawan ya?" tanya hakim.

"Benar nan Mulia," jawab Hardian.

Hakim menanyakan logistik apa saja nan dirampas. Hardian mengatakan ada arsip D Hasil nan diambil dari instansi KPU Kabupaten Puncak Jaya.

"Logistik apa aja yg diambil alih?" tanya hakim.

"Jadi kejadian nan 26 November itu untuk di instansi KPU itu diambil dari dua distrik ialah Distrik Mulia dan Distrik Lumo, ditambah arsip D hasil Distrik Pagaleme itu diambil di hari nan sama oleh pihak terkait," ujar Hardian.

Hardian mengungkap lima dasar dalil permohonannya. Di antaranya pengkondisian logistik oleh Miren-Wendi, kegunaan KPU Provinsi Papua Tengah nan tak sesuai, penambahan dan pengurangan bunyi hingga tak dijalankannya rekomendasi Bawaslu.

"Ada lima poin mendasar nan menurut pemohon Mahkamah bisa menunda pemberlakuan periode pemisah ini; pengkondisian logistik oleh calon bupati nomor urut 2 in casu sebgai pihak mengenai di 4 distrik ialah Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage dan Distrik Lumo; terdapat pengambil alihan tugas dan kegunaan KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah nan dilakukan tidak sesuai dengan sistem dan prosedur; penambahan dan pengurangan bunyi nan dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah nan mempengaruhi hasil perolehan suara; tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah; kesalahan penghitungan dan penetapan hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 di Distrik Pagalame, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi," kata Hardian.

Dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024. Meski demikian, dia menyebut pemungutan bunyi ulang (PSU) tak perlu dilakukan di Puncak Jaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga.

"Menurut kami tidak perlu dilakukan PSU di Kabupaten Puncak Jaya, demi keselamatan warga. Karena ketika PSU itu terjadi, kemungkinan terjadi bentrok itu sangat besar nan Mulia," ujar Hardian.

Berikut petitum permohonan lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024 pukul 6.32 WIT, sepanjang perolehan bunyi di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, Distrik Pagaleme, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi
3. Menetapkan perolehan bunyi hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 nan betul menurut pemohon sebagai berikut; Yuni-Mus 89.835 bunyi dan Miren-Wendi 53.248 suara. Total bunyi sah 143.083
4. Memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan putusan ini

Atau andaikan Mahkamah beranggapan lain minta putusan nan seadil adilnya ex aequo et bono

(mib/whn)