ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Keuangan telah merilis izin nan mengatur insentif kendaraan hybrid melalui sebuah patokan nan diundangkan pada 4 Februari 2025, dan patokan ini bertindak pada tanggal diundangkan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak nan Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu nan Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Salah satu nan diatur dalam patokan tersebut adalah pemberian insentif untuk mobil hybrid alias Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Kendaraan jenis LCEV mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Adapun LCEV nan bakal mendapatkan insentif antara lain full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid.
Full Hybrid Electric Vehicle nan selanjutnya disebut adalah L nan mempunyai kegunaan mematikan mesin secara otomatis saat berakhir sejenak ( idling stop ), pengereman regeneratif ( regenerative braking ), perangkat bantu mobilitas berupa motor listrik ( electric motor assist ) dan bisa digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik ( EV running mode ) untuk waktu alias kecepatan tertentu.
Mild Hybrid Electric Vehicle mempunyai kegunaan mematikan mesin secara otomatis saat berakhir sejenak ( idling stop ), pengereman regeneratif ( regenerative braking ) dan perangkat bantu mobilitas berupa motor listrik ( electric motor assist ).
Plug in Hybrid Electric Vehicle paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik alias motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar alias eksternal.
Ketentuan Insentif Berlaku
Dalam patokan tersebut, mobil hybrid kudu memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak nan Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor nan Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak nan Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor nan Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun Pajak Penjualan atas Barang Mewah nan ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atas penyerahan LCEV tertentu nan memenuhi ketentuan tersebut sebesar 3% dari nilai jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban shopping subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam P ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis patokan tersebut dikutip Kamis (13/3/2025).
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Insentif Hybrid Akhirnya Keluar
Next Article Siap-Siap Harga Mobil Bakal Diskon Besar-besaran Lagi, Ada Kabar Baik