Deregulasi Perizinan Jadi Langkah Awal Eliminasi Hambatan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Deregulasi Perizinan Jadi Langkah Awal Eliminasi Hambatan Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH memulai langkah awal deregulasi sebagai bagian dari upaya menyederhanakan proses perizinan dan menghilangkan halangan dalam aktivitas ekspor dan impor. Karenanya, paket kebijakan deregulasi mengenai impor dan kemudahan berupaya diluncurkan oleh pengambil keputusan. 

Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit menyatakan, kebijakan deregulasi ini bakal menjadi fondasi bagi reformasi berikutnya di sektor perizinan upaya nasional.

"Ini merupakan langkah awal dari deregulasi nan bermaksud untuk menyederhanakan perizinan dan mengeliminasi halangan ekspor dan impor. Artinya deregulasi ini bakal diikuti lagi oleh deregulasi nan lain," ujarnya dalam konvensi pers, Jakarta, Senin (30/6). 

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengarahan agar setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan pertimbangan terhadap izin nan bertindak di instansinya masing-masing. Evaluasi itu krusial untuk memastikan setiap proses perizinan tidak menjadi beban bagi pelaku upaya maupun aktivitas perdagangan luar negeri.

"Deregulasi nan dilakukan saat ini kudu bisa menjadi referensi bagi K/L untuk melakukan self assessment dan memandang kembali proses perizinan nan selama ini dilakukan," tuturnya.

Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan perbaikan lanjutan terhadap sistem perizinan, termasuk dalam konteks ekspor dan impor. Ini meliputi pertimbangan atas beragam corak rekomendasi, pertimbangan teknis, dan izin nan selama ini dinilai justru menjadi penghambat kelancaran usaha.

Menurutnya, Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi nan panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah menekankan pentingnya kemudahan dan kecepatan dalam proses tersebut, dengan mencontoh praktik terbaik dari negara-negara lain.

"Presiden juga beri pengarahan agar K/L memastikan bahwa proses perizinan berupaya tidak boleh menghambat, membikin birokrasi panjang, dan biaya tinggi. Dalam melakukan deregulasi ini pemerintah berkaca pada negara peers, kita kudu dapat melakukan perihal nan sama, apalagi lebih cepat, mudah dan murah dalam proses perizinan berupaya di Indonesia," kata Satya.

Dia juga menyampaikan, kebijakan deregulasi ini sudah berada dalam jalur nan sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menjadi personil Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Penyederhanaan izin bakal menjadi nilai tambah dalam proses aksesi tersebut.

Ia turut membujuk seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan pelaku upaya maupun masyarakat luas, untuk aktif menyampaikan masukan andaikan ditemukan hambatan dalam penyelenggaraan kebijakan deregulasi ini.

"Dalam penyelenggaraan deregulasi, andaikan ada persoalan dan lainnya, kita berambisi mendapatkan support dari stakeholder untuk menyampaikan kepada pemerintah agar kita bisa melakukan perbaikannya bersama," pungkas Satya. (Mir/E-1)