ARTICLE AD BOX
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten bekerja-sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan rapat koordinasi optimasi universal coverage jamsostek (UCJ) Kabupaten Klaten.
Rapat nan digelar di Ruang C-2 Gedung Pemkab Klaten, Senin (30/6), dibuka oleh Asisten III Setda Muh Himawan Purnomo, serta dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimetia Wahyu Adi dan Asisten II Much Nasir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimetia Wahyu Adi mengatakan, bahwa pihaknya diminta untuk bekerja-sama dengan pemerintah wilayah dalam memberikan perlindungan pekerja informal, pekerja mandiri, maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program, ialah program agunan kecelakaan kerja, program agunan kematian, program agunan hari tua, program agunan pensiun, dan program agunan kehilangan pekerjaan.
Kelima program ini memberikan faedah bagi pekerja, family maupun anak-anaknya. Jadi, lanjut Arimeita, kelima program perlindungan agunan sosial ini memberikan faedah bagi family alias mahir waris jika terjadi akibat terhadap pekerja. Pun, faedah perlindungan agunan sosial dari negara ini adalah dalam rangka mengurangi nomor kemiskinan ekstrem.
“Kami selaku badan penyelenggara agunan sosial, tentu diatur oleh izin dari Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 nan mengatur tentang BPJS nan kelak UCJ diharapkan di tahun 2045 bisa mencapai 99,5%,” ungkapnya.
Selain itu, ada izin turunannya, ialah Instruksi Presiden dan untuk Kabupaten Klaten peraturan mengenai perlindungan terhadap pekerja untuk diikutsertakan dalam program agunan sosial ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Bupati No 41 Tahun 2019, serta Surat Edaran Bupati pada 2021.
Sementara, berasas info Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa di Kabupaten Klaten sampai dengan Juni 2025 dari nomor pekerja sebanyak 511.385 orang baru 36,55% nan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Klaten berambisi kerjasama dengan jejeran pemerintah wilayah ini dapat meningkatkan perlindungan pekerja pada 2025 dan tahun-tahun selanjutnya.
“Untuk itu, kami minta support dari jejeran pemerintah, sehingga apa nan diamanahkan oleh pemerintah kepada kami dapat kita jalankan dengan baik. Mudah-mudahan gelar rapat optimasi UCJ ini dapat berfaedah bagi kita semua, terutama bagi pekerja di Kabupaten Klaten,” ujar Arimeita.
Penyerahan Santunan Asisten III Muh Himawan Purnomo menyampaikan, bahwa tingkat kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan memang belum maksimal. Seperti diketahui capaian kepesertaan sampai bulan ini baru 36,55%, dan sesuai dengan izin UCJ sampai 2045 diharapkan mencapai 99,5%.
“Jadi, untuk mengejar UCJ pada 2045, kita perlu upaya kerja berbareng antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Klaten. Pun, angan kita dengan adanya rapat koordinasi optimasi UCJ bakal memberikan faedah bagi pekerja beserta keluarganya,” katanya.
Mengawali rapat koordinasi otimalisasi UCJ, BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyerahkan secara simbolis santunan agunan kematian pekerja kepada tiga mahir waris.
Mereka mahir waris almarhum Aan Apri Hasibuan, BPD Ngawonggo, menerima santunan kematian Rp42 juta, mahir waris almarhum Sholeh Budi Santoso, tenaga kerja PT Tirta Investama (Aqua), mendapat santunan kematian, hari tua, pensiun, dan danasiwa Rp159.088.140, dan mahir waris Anang Arisa Putra, DKUMKP Klaten (non-ASN), menerima santunan kematian, agunan hari tua, dan danasiwa Rp199.743.040.
Santunan agunan kematian secara simbolis oleh Asisten III Muh Himawan Purnomo dan Asisten II Much Nasir. Penyerahan santunan disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arimeita Wahyu Adi, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten Luciana Rina Damayanti. (JS/E-4)