Ditangkap, Wn Ukraina Otak Lab Narkoba Di Bali Terancam Hukuman Mati

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangka Warga Negara (WN) Ukraina Roman Nazarenco alias RN buron kasus laboratorium narkoba hasis di Bali. Pelaku, nan merupakan pengendali, terancam balasan meninggal dan denda Rp 10 miliar.

"Pasal nan dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman balasan mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam konvensi pers, di Jakarta, Sabtu (22/12/2024).

Diketahui, pelaku ditangkap di Thailand. Kini, pelaku pun ditahan di Bareskrim Polri. Saat ini, polisi tetap mendalami kasus ini lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kita amankan ke Bareskrim untuk dilakukan investigasi lebih lanjut," katanya.

Laboratorium Narkoba di Bali

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (2/5/2024) lalu. Tiga orang nan terdiri dari dua laki-laki kembar penduduk Ukraina Ivan Volovod alias IV dan Mikhayla Volovod dan seorang penduduk Rusia berjulukan Konstantin Krutz ditangkap.

Adapun modus operandi nan digunakan sindikat ini ialah membikin clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman masyarakat sebagai kamuflase untuk menyamarkan aktivitas terselubung para tersangka.

Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, ketiga WNA tersebut membikin dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Ini juga menjadi nan pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Selama ini, clandestine lab narkoba berdiri sendiri. Tapi di vila ini, tiga WNA tersebut membikin laboratorium hidroponik dan juga kimiawi sekaligus dalam satu tempat.

Di salah satu ruangan, terdapat clandestine lab memphedrone, bahan baku ekstasi. Sementara ruangan lainnya, jaringan narkoba ini memanfaatkannya untuk budidaya ganja hidroponik.

Mereka juga menggunakan mata uang digital sebagai perangkat transaksi. Mereka menggunakan forum darknet sebagai sarana promosi dan penjualannya.

Jaringan nan menamakan diri 'Hydra Indonesia' ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, pengedaran hingga transaksi dilakukan melalui bumi nyata maupun bumi digital.

Polri menyita mata uang digital hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 miliar. Selama kurun waktu 6 bulan, tiga tersangka WN Ukraina dan Rusia ini telah meraup miliaran rupiah dalam corak kripto.

(ond/aik)