ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang ini, ada dua orang dijatuhi hukuman peringatan.
Adapun dua orang tersebut adalah personil KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara berjulukan Parlin Maratua Tambunan.
Mora Sonang Marpaung dilaporkan atas dua dugaan ialah melanggar kode etik lantaran memberikan pendampingan hukum. Kemudian, dia juga dilaporkan terkaut kasus dugaan melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP mengatakan tidak menemukan bukti kuat dalam laporan itu. Namun, unik untuk dugaan melakukan hubungan tidak wajar, DKPP memberikan pesan agar ke depannya Mora Sonang menjaga integritasnya. Hal ini dikarenakan terungkapnya chat Mora Sonang dengan sang pengemudi berjulukan Doni nan melontarkan candaan, dan obyek candaannya adalah wanita.
"DKPP beranggapan sejak 8 Desember 2023 teradu telah melakukan kewenangan sebagai pemberi pendamping hukum, bahwa foto nan diadukan pengadu, DKPP menilai tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebagaimana keterangan Ketua KPU Tangerang nan menyatakan bahwa saksi tidak pernah mendengar teradu memberikan pendampingan hukum, dan selalu menghadiri rapat pleno," kata majelis sidang DKPP dalam sidang, Senin (23/12/2024).
DKPP juga mengatakan bukti nan dilampirkan pengadu mengenai dugaan hubungan tidak wajar juga dinilai DKPP bukan bukti kuat. Apalagi, ada keterangan pengemudi Mora berjulukan Doni nan mengakui bukti tersebut adalah milik pacarnya.
"Teradu diduga melakukan hubungan tidak wajar dengan wanita berjulukan Leni Fatmawati alias Ibu Umi terungkap kebenaran pengadu menemukan body lotion dan busana dalam wanita di bagasi mobil teradu, hingga membikin pengadu pingsan dan dibawa ke RS JMC," katanya.
"Bahwa berasas keterangan Doni selaku pengemudi pribadi teradu, bahwa busana dalam wanita nan ada berbarengan satu plastik laundry adalah milik pacarnya berjulukan Leni nan baru diambil oleh pihak terkait, dan disimpan di dalam bagasi mobil teradu," imbuhnya.
Oleh lantaran itu, DKPP pun mengabulkan gugatan pengadu untuk sebagian. Mora juga dijatuhi hukuman peringatan.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman peringatan kepada teradu Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Selain Mora Sonang, DKPP juga menjatuhkan hukuman kepada personil Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Parlin M Tambunan. Dia dijatuhi hukuman peringatan atas dugaan jual beli info rekapitulasi hasil Pemilu.
"Berkenaan bukti P1 nan disampaikan pengadu mengenai bukti transfer kepada teradu nan diduga untuk memenuhi permintaan teradu sebagai info hasil rekapitulasi, DKPP menilai bukti tersebut tidak didkung bukti lainnya nan relevan untuk meyakinkan DKPP bahwa transfer duit sebagai corak jual beli info sesuai dalil pengadu," kata DKPP.
Meski menurut DKPP, kejuaraan pengadu tidak cukup bukti, DKPP tetap menjatuhkan sanksi. DKPP juga memberi peringatan agar Parlin berhati-hati ke depannya.
"DKPP perlu mengingatkan teradu agar ke depannya mengedepani prinsip ahli dan akuntabel setiap penyelenggara pemilu. Dengan dalil kejuaraan pengadu sepanjang para teradu berikan hasil info hasil rekapitulasi tanpa memenuhi prosedur nan telah dilakukan terbukti, dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," katanya.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman peringatan kepada teradu Parlin Martua Tambunan selaku personil Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Dalam sidang ini, DKPP memutus lima perkara. Dua perkara merupakan perkara Mora Sonang dan Parlin, tiga perkara lainnya melibatkan personil Bawaslu Provinsi Bengkulu, personil KPU Kabupaten Bengkulu Utara, serta Ketua dan personil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun, DKPP menolak kejuaraan tiga perkara tersebut. DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik para teradu.
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu," ucap DKPP.
(zap/dhn)