ARTICLE AD BOX
Garut -
M. Syafril Firdaus namalain Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya. Dokter Iril terancam balasan 12 tahun penjara.
Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan alias Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Polres Garut dilansir dari detikJabar, Kamis (17/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini bisa berubah menjadi lebih maksimal seandainya banyak korban cabul Dokter Iril yan melapor ke polisi. Sebab, polisi memerlukan syarat formil untuk memaksimalkan jeratan balasan bagi Dokter Iril.
"Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat nan merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut," ungkap Hendra.
Hingga saat ini, baru ada satu korban pelecehan nan melapor resmi ke polisi. Korban nan melaporkan adalah seorang wanita berumur 24 tahun nan dicabuli Dokter Iril setelah menjalani penanganan medis di bilik kosan.
Simak selengkapnya di sini
(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini