Dpr Akan Panggil Mendikdasmen Soal Rencana Menghidupkan Kembali Ujian Nasional

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti berencana bakal pertimbangan sistem pembelajaran, salah satunya mengenai kembali bakal menghadirkan ujian nasional bagi pelajar Indonesia.

Terkait perihal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani berencana bakal memanggil Mendikdasmen untuk meminta penjelasan mengenai Ujian Nasional alias UN nan bakal dihidupkan kembali.

"Kami bakal mengundang Mendikdasmen dan mendengar penjelasan beliau mengenai rencana UN. Tentu, kami juga bakal menyampaikan usulan dan aspiri dari masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Menurut Lalu, pada dasarnya Komisi X DPR RI mendukung UN dilaksanakan kembali. Namun, dia mengingatkan bahwa UN jangan jadi momok bagi siswa.

"Kami mendukung penuh jika UN kembali dilaksanakan hanya saja perihal itu tidak boleh menjadi momok bagi peserta didik termasuk meminimalkan keterlibatan polisi dalam proses persiapan maupun pengawasan," jelas dia.

Lalu menyatakan, UN kudu menjadi perangkat untuk mengukur kualitas pendidikan di Indonesia, bukan menjadi syarat kelulusan. Menurut Lalu, selama tidak ada UN, banyak keluhan nan muncul dari para pembimbing dan orang tua siswa.

Keluhan itu seperti semangat belajar siswa menurun dan anak terkesan seenaknya dan malas belajar. Akhirnya, keahlian anak dalam akademik rendah.

Tak Gunakan Format Lama

Namun, kata Lalu, rencana UN itu kudu dikaji secara matang, inovatif dan tidak menggunakan format lama. Selain itu, UN juga kudu bisa meningkatkan kompetensi siswa.

Menurut Lalu, UN bukan hanya meningkatkan kompetensi kognitif siswa, tapi juga mesti meningkatkan kepribadian dan ketrampilan para siswa. Sebab, sebelumnya UN hanya konsentrasi pada kompetensi kognitif siswa.

"Yang jelas UN reborn kudu inovatif, mempunyai format berbeda, menyenangkan, dan bisa meningkatkan tiga kompetensi siswa," jelas Lalu.

Penjelasan Mendikdasmen

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa sistem pertimbangan belajar nan baru kelak telah mempertimbangkan beragam pengalaman dalam penyelenggaraan ujian-ujian serupa di masa lampau serta dalam belajar mengajar.

Seperti dilansir dari Antara, perihal ini disampaikannya sebagai respons dari pertanyaan awak media tentang kekhawatiran publik dalam penyelenggaraan ujian nasional, seperti memengaruhi kelulusan, legalisasi sekolah, serta kasus-kasus kecurangan.

"Yang pertama, kami tegaskan bahwa nan menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan nan terakreditasi. Jadi, satuan pendidikan nan tidak terakreditasi tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional. Nah nan kedua, saya tadi sampaikan bahwa nan kami lakukan adalah pertimbangan hasil belajar. Nah, pertimbangan hasil belajar itu bentuknya bisa bermacam-macam," kata Abdul Muti.

Dia mencontohkan jenis-jenis pertimbangan belajar, misalnya Ujian Penghabisan, kemudian Ujian Negara nan diikuti sekolah swasta agar ijazahnya diakui. Kemudian, ada Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), nan kemudian digantikan oleh Ujian Nasional nan sekaligus menjadi penentu kelulusan murid.

Setelah dievaluasi, katanya, Ujian Nasional tidak lagi jadi penentu kelulusan, tetapi kemudian ada Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

"Kelulusan itu tidak ditentukan dari ujian nasional, tapi ditentukan dari ujian sekolah. Karena, menurut undang-undang nan punya kewenangan untuk menentukan lulusan tidak lulus itu adalah satuan pendidikan," katanya.

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com