Dpr Kini Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri Hingga Pimpinan Kpk

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - DPR RI mengebut pembahasan revisi Tata tertib (Tatib) hanya dalam waktu satu hari. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin (3/2/2025). 

Esoknya, pada Selasa (4/2/2025), Paripurna DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dengan adanya revisi tersebut maka DPR mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pejabat nan dipilih melalui uji kepantasan dan kepatutan alias fit and proper test di DPR. 

Evaluasi bisa dilakukan andaikan pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari kewenangan DPR dalam mengevaluasi pejabat nan telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan .

Dengan disahkannya revisi tersebut, sekarang semua pejabat negara nan ikut uji kepantasan dan ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR. 

Beberapa pejabat nan bisa dicopot berdasar patokan baru adalah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengadil Mahkamah Agung (MA).