Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harun Masiku dan perkara perintangan investigasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra menyatakan telah menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Dan siap untuk membacakannya," tutur Rio dalam keterangannya.

Sidang tuntutan Hasto Kristiyanto dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Dia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi nan menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen PDIP itu diduga menghalangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap personil KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon personil legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana nan diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu personil DPR periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses investigasi dengan menghilangkan peralatan bukti.

Hasto Mengaku Diancam Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP: Kalau Tidak, Masuk Penjara

Hasto Kristiyanto mengaku diminta untuk mundur dari kedudukan sekretaris jenderal (sekjen) PDIP oleh seseorang. Dia juga diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Awalnya kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail bertanya kepada kliennya soal adanya permintaan mundur dari kedudukan sekjen PDIP.

"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum kerabat ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu jika saya tidak keliru beritanya adalah kerabat didatangi oleh orang nan meminta kepada kerabat untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

"Dan kemudian nan kedua, untuk meminta kerabat menyampaikan kepada kerabat agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai personil partai?" tanyanya.

"Betul, itu apalagi ada lewat beberapa orang info itu," jawab Hasto.

Hasto mengatakan, permintaan dari seseorang itu juga didengar oleh Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.

"Izin nan Mulia, terakhir kerabat Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi nan berkepentingan untuk menanyakan ancaman itu, dan kerabat Ronny ikut mendengarkan bahwa saya kudu mundur sebagai sekjen," jelas dia.

"Ancamannya jika kerabat tidak mundur itu apakah memang bakal dipidanakan alias mau seperti apa?,” tanya Maqdir.

"Ditersangkakan dan masuk penjara," jawab Hasto Kristiyanto.

Infografis