Dua Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Peras 2 Wn Malaysia Di Konser Dwp

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum personil Polri nan terlibat pemerasan terhadap penduduk negara asing (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Keduanya disanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan unik (patsus) selama 30 hari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkap keduanya berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

HK, kata Erdi, disidang pada Senin (13/1) pukul 13.00-16.00 WIB. JA juga disidang di hari nan sama pada pukul 09.00-12.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Putusan) Sanksi administratif berupa mutasi berkarakter demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar kegunaan penegakan norma (reserse)," kata Erdi dalam keterangannya, Senin (13/12/2025).

Erdi tak membeberkan identitas kedua polisi. Namun, berasas catatan 34 personil nan dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HK adalah Brigadir HK, seorang Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus. Sedangkan, JA adalah Iptu JA nan menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

HK dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Sementara, JA dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.

Lebih jauh, Erdi menuturkan, hukuman etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri.

Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar telah menangkap dua WN asal Malaysia nan diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," beber Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah duit nan diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.

(ond/jbr)