Dunia Usaha Apresiasi Fleksibilitas Regulasi Impor

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Dunia Usaha Apresiasi Fleksibilitas Regulasi Impor Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.(MI/Adam Dwi)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan apresiasi atas peluncuran paket deregulasi tahap pertama oleh pemerintah nan dinilai sebagai langkah konkret untuk merespons beragam tantangan nan dihadapi pelaku upaya nasional, khususnya sektor padat karya.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, deregulasi ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar dan merespons langsung aspirasi bumi usaha. 

"Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendengar dan merespons langsung beragam masukan dan aspirasi dari bumi usaha, termasuk dari sektor padat karya nan saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat melemahnya daya beli dunia dan tekanan biaya produksi," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6). 

Salah satu kebijakan nan diapresiasi adalah pencabutan Permendag No 8/2024 dan publikasi sembilan Permendag baru berbasis klaster komoditas. Menurut Apindo, langkah ini memberikan elastisitas kebijakan nan sangat dibutuhkan dalam merespons dinamika pasar dunia dan tantangan domestik.

"Kami mengapresiasi hadirnya Permendag No 17–24 Tahun 2025 dan relaksasi 10 komoditas nan diharapkan merelaksasi peralatan strategis seperti bahan baku kimia, plastik, peralatan modal, perangkat elektronik, dan komoditas industri lainnya nan sangat krusial bagi kelangsungan sektor manufaktur," ungkap Shinta.

Ia menegaskan, sektor industri, terutama manufaktur padat karya seperti tekstil, dasar kaki, dan furnitur, tengah menghadapi tekanan berat akibat penurunan permintaan ekspor serta lonjakan biaya logistik dan bahan baku. Karena itu, kemudahan rantai pasok menjadi krusial.

Dengan kebijakan ini, Apindo memandang kesempatan untuk memperkuat kapabilitas produksi dan menjaga stabilitas lapangan kerja. Dalam perihal perlindungan industri dalam negeri, Apindo juga mencatat pentingnya langkah pengawasan di titik masuk barang.

"Pengawasan nan ketat di border untuk komoditas sensitif seperti TPT dan busana jadi, krusial agar relaksasi tidak mencederai industri hulu nasional. Pendekatan smart regulation seperti ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan kegunaan penyedia sekaligus pelindung industri domestik," katanya.

Shinta juga menyoroti paket deregulasi tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperkuat efisiensi dan menekan biaya tinggi nan selama ini menjadi halangan bumi usaha. Ia menyambut baik integrasi sistem pengawasan bea cukai, percepatan proses tarif remedi, serta kejelasan perizinan waralaba.

"Pemerintah juga menjamin proses upaya nan lebih efisien melalui pengawasan bea cukai nan terintegrasi sistem CEISA, pemangkasan waktu tarif remedi dari 40 menjadi 14 hari, dan kepastian norma dalam perizinan waralaba melalui Permendag No 25/2025," jelas Shinta. 

Namun demikian, Apindo mengingatkan deregulasi nan dilakukan baru langkah awal. Deregulasi perlu terus bersambung untuk menjangkau sektor-sektor strategis lain nan belum tersentuh optimal, seperti daya terbarukan, bahan baku alternatif, serta logistik dan pengedaran peralatan domestik.

"Apindo mendorong agar proses deregulasi ini tidak berkarakter parsial alias satu kali jalan, namun kudu dilanjutkan secara berkesinambungan, menyeluruh, dan holistik, menyentuh aspek hulu-hilir industri, fiskal, perdagangan domestik, hingga transformasi perizinan," pinta Shinta.

Dalam waktu dekat, Apindo juga bakal terlibat aktif dalam tiga satuan tugas strategis, ialah ekspor, percepatan perizinan, dan ekspansi kesempatan kerja sebagai corak partisipasi langsung untuk memastikan penerapan kebijakan melangkah nyata.

"Ini sebagai corak nyata komitmen berbareng untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak berakhir di atas kertas, tetapi betul-betul terasa dampaknya di jantung aktivitas upaya dan bagi perekonomian nasional," pungkas Shinta. (Mir/E-1)