Golkar Soroti Ruu Tni Soal Prajurit Duduki Jabatan Sipil Hingga Usia Pensiun

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyoroti sejumlah pasal krusial di draf revisi UU TNI. Ia menyebut pasal 47 mengenai posisi prajurit di kedudukan sipil perlu dipertimbangkan dengan matang dari sisi profesionalisme.

Nurul menyoroti patokan prajurit hanya bisa menduduki kedudukan sipil setelah pensiun alias mengundurkan diri dengan beberapa pengecualian untuk kedudukan tertentu. Menurutnya, perubahan pada pasal ini mesti memandang kebutuhan nasional.

"Perlu ada penyesuaian dalam patokan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul Arifin mencermati beberapa pasal dari daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah nan disoroti pihaknya. Empat di antaranya, ialah Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

"Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal nan menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga bakal menyisir pasal-pasal lain nan masuk dalam revisi," kata Nurul.

Nurul menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian unik lantaran berangkaian dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. Ia menyebut perihal itu perlu disoroti lantaran ada kaitan hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Pasal 7 nan mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian nan perlu dikaji lebih dalam. Nurul menyebut tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin nan kudu disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.

"Tugas pokok TNI kudu dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks," kata Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar.

Nurul juga mengungkap poin krusial revisi UU TNI ini mengenai pemisah usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun.

Namun, revisi nan diusulkan oleh pemerintah bakal membikin usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit. Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:

Tamtama: 56 tahun
Bintara: 57 tahun
Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
Kolonel: 59 tahun
Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun

"Kami mau memastikan bahwa patokan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman nan dimiliki prajurit senior," jelasnya.

Nurul mengatakan revisi UU TNI ini dibahas mengikuti perkembangan zaman. Ia berambisi hasilnya kelak bisa memperkuat peran TNI dalam pertahanan negara.

"Kami mau memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan nan berangkaian dengan ketahanan nasional," imbuhnya.

(dwr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu