Gugat Ke Mk, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution Di Pilkada Sumut Dibatalkan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU provinsi setempat mengenai penetapan hasil Pilkada Sumut 2024.

Pasangan Edy-Hasan juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama tahapan pilkada.

"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif nan melibatkan pejabat-pejabat, ada pj (penjabat) kepala daerah, abdi negara penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan," kata kuasa norma Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pembukaan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin, (13/1/2025).

Menurut Edy-Hasan, pasangan Bobby-Surya didukung secara tidak langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Hal tersebut diduga lantaran Agus Fatoni disebut aktif melibatkan Bobby Nasution nan juga Wali Kota Medan dalam aktivitas safari.

Bambang menjelaskan bahwa Agus Fatoni kerap melibatkan Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut nan dibalut dengan aktivitas safari dakwah dan angan keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Selain itu, menurut Edy-Hasan, Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di iklan setiap aktivitas nan tidak ada hubungannya dengan rangkaian acara.

"Hal ini dapat dinilai sebagai langkah strategis dari gubernur dalam memperkenalkan Bobby Nasution kepada masyarakat luas di Sumatera Utara. Celakanya dia menggunakan biaya dari pemda," ucap Bambang.

Sementara itu dari bursa Pilkada Sumatra Utara, elektabilitas Bobby Nasution mengungguli kandidat lainnya, namun PDI Perjuangan menilai hasil survei nan ada tetap terlalu dini.

Dugaan Pj Gubernur Turut Menangkan Bobby

Di sisi lain, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) nan digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.

"Dalam pembukaan aktivitas tersebut, pernyataan dari Sekda dinilai menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan, kemenangan dari pihak mengenai (Bobby-Surya)," ucap Bambang.

Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan bunyi masing-masing tempat pemungutan bunyi (TPS). Surat ditujukan kepada ketua golongan penyelenggara pemungutan bunyi (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.

Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata langkah pengisian perolehan suara. Rekapitulasi bunyi pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.

"Memang ada surat nan membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan bunyi tersebut, tetapi tidak ada agunan tindakan dari seluruh kejaksaan lain nan berada di Sumut tidak melakukan perihal serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar pemisah logika nan diperkenankan," kata dia.

Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat musibah banjir seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

PSL Tidak Dongkrak Partisipasi Pemilih

Menurut Edy-Hasan, BMKG telah mengingatkan kepada KPU Provinsi Sumut mengenai potensi hujan disertai banjir dan longsor. BMKG dan KPU setempat juga melakukan rapat kerja beberapa hari sebelum pencoblosan.

Namun, upaya KPU Provinsi Sumut dinilai belum maksimal dalam menghadapi kondisi force majeure seperti banjir tersebut. Pemungutan bunyi susulan (PSS) dan pemungutan bunyi lanjutan (PSL) dinilai tetap belum dapat mendongkrak partisipasi pemilih.

"Seharusnya KPU lebih pandai dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak memberlakukan seperti misalnya TPS keliling bagi masyarakat nan tak dapat dijangkau oleh TPS?" kata Bambang.

Atas dasar dalil tersebut, Edy-Hasan, di antaranya meminta MK membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, alias memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan bunyi ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota nan terdampak banjir.