ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis menjalani sidang putusan mengenai kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Namun sang istri, Sandra Dewi terpantau tak datang di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan, Harvey Moeis berbareng dua terdakwa lain Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah tiba di di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13.10 WIB.
Mereka langsung duduk di bangku pesakitan. Harvey Moeis nampak mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam. Harvey Moeis serius mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Sementara itu, bangku visitor sidang dipenuhi awak media dan juga pihak family ketiga terdakwa. Mereka turut mendengar amar putusan, sesekali mengabadikan momen via kamera ponsel.
Hingga buletin ini ditulis, Sandra Dewi nan merupakan suami dari Harvey Moeis, tak terlihat di antara bangku pengunjung
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Sandra Dewi datang dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis nan merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Kerugian nan Disebabkan Akibat Kasus Timah
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima duit Rp420 miliar berbareng Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa perangkat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey Moeis Mohon ke Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi nan disita mengenai kasus dugaan korupsi timah.
Penasihat norma Harvey, Marcella Santoso mengatakan beragam aset Sandra nan disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga sama sekali tidak mengenai dengan kasus tersebut.
"Ibu Sandra mempunyai 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ujar penasihat norma Harvey dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Desember 2024 seperti dilansir Antara.
Selain itu, lanjut Marcella, Harvey juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan duit pengganti senilai Rp210 miliar, lantaran pada faktanya tidak adanya bukti dan hanya didasarkan pada keterangan pribadi terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi kedua permintaan itu, Hakim Ketua Eko Aryanto menegaskan bahwa pihaknya bakal mempertimbangkannya. Majelis Hakim juga bakal menilai dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun nota pembelaan (pleidoi) Harvey dan penasihat hukum.
Dituntut 12 Tahun, TPPU
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Adapun Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Sebelumnya pada kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi tersebut didakwa menerima duit Rp420 miliar berbareng Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam kasus itu, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut diduga meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa perangkat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.